RADARTUBAN - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah untuk memberikan kejelasan mengenai jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang akan ditempatkan dan bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai tahun 2028.
Permintaan tersebut ditujukan kepada Otorita IKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan bahwa pada 2028 IKN direncanakan akan berfungsi sebagai ibu kota politik.
Karena itu, jumlah ASN pusat yang akan dipindahkan ke IKN perlu segera dipastikan untuk mendukung proses persiapan.
"Kalau IKN akan dijadikan ibu kota politik tahun 2028, maka pertanyaan sederhananya, dari total 1,3 juta ASN pusat, berapa yang akan berkantor dan beraktivitas di IKN?" ujar Rifqinizamy dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa kepastian jumlah ASN penting untuk mendukung penataan hunian. Menurutnya, jika rumah susun (rusun) di IKN hanya diperuntukkan bagi pejabat struktural, maka pegawai fungsional juga harus dijamin fasilitas tempat tinggal.
"Negara harus memberikan kepastian, termasuk soal hunian, intervensi perbankan, dan aspek lainnya," kata dia.
Rifqinizamy menyampaikan bahwa Komisi II DPR telah melakukan kunjungan kerja ke IKN beberapa waktu lalu.
Dia menilai bahwa infrastruktur yang telah dibangun akan menjadi tidak maksimal apabila tidak segera difungsikan.
"Karena itu, berbagai kerangka regulatif yang diperlukan untuk memastikan mutasi ASN ke IKN harus segera diselesaikan. Jika dibutuhkan peran kami, Komisi II siap membantu," ujarnya.
Selain itu, Komisi II meminta pemerintah memperjelas administrasi wilayah yang saat ini telah menjadi bagian IKN.
Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak terjadi konflik administratif di kemudian hari.
"Agar tidak terjadi perebutan wilayah antara Kalimantan Timur dan IKN, serta antara Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara dengan IKN," kata Rifqinizamy.(*)
Editor : Yudha Satria Aditama