Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Alasan Presiden Prabowo Terbitkan Hak Rehabilitasi dalam Perkara Hukum ASDP

Siti Rohmah • Kamis, 27 November 2025 | 13:37 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memperlihatkan dokumen hak rehabilitasi dalam perkara ASDP, Selasa (25/11).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memperlihatkan dokumen hak rehabilitasi dalam perkara ASDP, Selasa (25/11).

RADARTUBAN - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry.

Pengumuman tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," ujar Dasco.

Dasco menjelaskan bahwa Presiden mengikuti dengan saksama dinamika komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait perkara yang mencuat sejak Juli 2024.

Sejak kasus tersebut bergulir, DPR menerima berbagai masukan dan pengaduan dari masyarakat maupun kelompok masyarakat.

Menindaklanjuti hal tersebut, pimpinan DPR menugaskan Komisi III—sebagai mitra bidang hukum—untuk melakukan kajian mendalam terkait perkembangan penyidikan.

Hasil kajian kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai pertimbangan dalam proses hukum.

Perkara yang dimaksud merupakan perkara nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melibatkan tiga pihak, yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono.

Kasus tersebut berawal dari keputusan bisnis direksi PT ASDP pada 2019–2022 mengenai kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Saat itu, Ira Puspadewi sebagai Direktur Utama bersama jajaran direksi menyetujui dan menjalankan proses akuisisi tersebut.

Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam proses akuisisi yang dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian korporasi BUMN.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,25 triliun dan dinilai menguntungkan pihak pemilik JN.

Meskipun dalam persidangan terungkap bahwa Ira Puspadewi tidak menerima keuntungan pribadi, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis karena dinilai melakukan kelalaian berat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab korporasi.(*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#jakarta #pt asdp #Prasetyo Hadi #sufmi dasco ahmad #Ferry #Menteri Sekretaris Negara