RADARTUBAN– PT Jawa Pos menghadirkan Doktor Ghansham Anand, ahli hukum perdata, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/11).
Ghansham memberikan pendapat keahliannya dalam sidang gugatan perdata yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos.
Nany menggugat PT Jawa Pos untuk membatalkan Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008.
Dalam akta tersebut, Nany menyatakan bahwa saham PT Dharma Nyata Press (DNP) adalah milik PT Jawa Pos. Menurut Nany, akta itu dibuat secara melawan hukum.
Menurut Ghansham, yang merupakan dosen S1 hingga S3 Universitas Airlangga, apabila sebuah akta otentik diduga dibuat secara melawan hukum, maka pihak yang bertanggung jawab adalah pembuat aktanya sendiri.
Baca Juga: Legalitas Ahli Disahkan Hakim, Ini Rekam Jejak Prof Nindyo (UGM) di Sidang PT Jawa Pos
Dalam kasus ini, kata dia, pembuat akta adalah Nany Widjaja.
Karena itu, pihak lain yang tidak terkait langsung tidak bisa serta-merta ditarik menjadi tergugat.
“Kalau dia mengajukan gugatan, artinya dia menggugat dirinya sendiri. Untuk akta pernyataan, tidak perlu menarik pihak lain dengan mengajukan gugatan,” ujar Ghansham.
Doktor Unair Surabaya itu menegaskan, selama akta tersebut belum dibatalkan, maka secara hukum akta itu masih berlaku dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna.
Akademisi senior itu menambahkan, seseorang tidak bisa menggunakan pengadilan untuk membenarkan perbuatan melawan hukum yang justru dilakukan dirinya sendiri.
“Kalau gugatan didasarkan pada iktikad buruk, dia sendiri yang bersalah, maka gugatan harus ditolak,” tuturnya.
Perjanjian Nominee
Dalam keterangannya, Ghansham juga menyinggung praktik peminjaman nama (nominee) yang dilakukan PT Jawa Pos saat membeli saham PT DNP menggunakan nama Nany Widjaja.
Menurut dia, perjanjian nominee bebas bentuknya—bisa tertulis maupun implisit—dan mengikat sejak para pihak sepakat.
Pembelian saham PT DNP oleh PT Jawa Pos dengan memakai nama Nany Widjaja yang saat itu menjabat sebagai direktur disebut sebagai praktik nominee yang sah secara hukum.
Hal itu diperkuat dengan bukti pembayaran dividen PT DNP kepada PT Jawa Pos selama bertahun-tahun.
“Dengan adanya akta pernyataan dan pelaksanaannya berupa pemberian dividen, menunjukkan bahwa di sini terdapat nominee,” jelas Ghansham.
Keterangan Ghansham tersebut sejalan dengan pendapat ahli sebelumnya, Profesor Nindyo Pramono dari Universitas Gadjah Mada, yang telah dihadirkan dalam sidang terdahulu.
Baca Juga: Legalitas Ahli Disahkan Hakim, Ini Rekam Jejak Prof Nindyo (UGM) di Sidang PT Jawa Pos
Konflik Kepentingan
Ghansham juga menjelaskan potensi konflik kepentingan terkait pembelian saham PT DNP dengan meminjam nama seorang direktur.
Menurut dia, hal itu menimbulkan dua kepentingan yang bertolak belakang.
“Di satu sisi, dia punya kapasitas mewakili PT. Di sisi lain, dia juga mewakili kepentingan pribadi karena saham diatasnamakan dirinya sendiri. PT seharusnya mendapatkan keuntungan, tapi tindakan ini dapat menguntungkan dirinya pribadi. Ini kondisi konflik,” ujarnya.
Harus Dibuktikan secara Pidana
Menanggapi klaim para pengacara penggugat yang menyatakan bahwa Nany tidak pernah membuat atau menandatangani akta pernyataan tersebut, Ghansham menegaskan pentingnya pembuktian pidana terlebih dahulu jika akta tersebut diduga palsu.
“Maka harus dibuktikan secara pidana dulu,” katanya.
Pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menambahkan bahwa gugatan perdata ini bukan soal sengketa kepemilikan saham, tetapi mengenai akta nominee.
Karena itu, proses pidana harus tetap berjalan tanpa menunggu putusan perdata.
“Jika perjanjian nominee itu batal, maka berdasarkan keterangan ahli, harus kembali ke keadaan semula. Maka (saham) harus dikembalikan kepada penerima manfaat yang benar, yaitu PT Jawa Pos,” kata Sajogo.
Sementara itu, pengacara Nany, Michael C. Harianto, menilai keterangan ahli justru memperkuat dalil gugatan kliennya.
Nany mengklaim tidak pernah membuat atau menandatangani akta pernyataan tersebut.
“Sangat boleh mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Kami sangat puas dengan pendapatnya,” ujar Michael. (gas)
Editor : Yudha Satria Aditama