RADARTUBAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta agar pemilih diberikan kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pleno pembacaan putusan Nomor 199/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 27 November 2025.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa mekanisme pergantian antar waktu (PAW) anggota parlemen tidak dapat dipisahkan dari sistem pemilu nasional.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan bahwa karena anggota DPR dipilih melalui partai politik, maka kewenangan untuk melakukan recall secara logis tetap berada di tangan partai sebagai wujud demokrasi perwakilan.
“Konsekuensi logis dari mekanisme recall adalah pelaksananya tetap partai politik,” ucap Guntur.
MK menilai argumentasi pemohon yang meminta rakyat memiliki hak setara dengan partai politik dalam memberhentikan anggota DPR tidak sejalan dengan desain demokrasi perwakilan.
Jika usulan tersebut dikabulkan, menurut Mahkamah, prosesnya akan serupa dengan pemilu ulang dan berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak mungkin mengidentifikasi satu per satu pemilih yang menghendaki pemberhentian anggota parlemen.
Mahkamah menambahkan bahwa publik tetap memiliki ruang kontrol terhadap anggota DPR.
Masyarakat dapat menyampaikan keberatan kepada partai pengusung untuk mengusulkan recall, atau menggunakan hak suara secara final pada pemilu berikutnya dengan tidak kembali memilih anggota yang dinilai bermasalah.
Permohonan uji materi ini diajukan lima mahasiswa: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Mereka meminta Mahkamah menafsirkan pasal tersebut menjadi: diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para pemohon menilai aturan yang berlaku saat ini memberi kewenangan eksklusif kepada partai politik dalam mengusulkan pemberhentian anggota DPR, dan menganggap praktik recall kerap dilakukan tanpa alasan jelas serta tidak mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat. (*/lia)
Editor : radar tuban digital