Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Bea Cukai Gencar Lakukan Ribuan Penindakan di Era Purbaya: Rokok Ilegal hingga Sabu 1 Kg Digagalkan

M Robit Bilhaq • Sabtu, 29 November 2025 | 21:10 WIB
Menteri keuangan Purbaya Yudi Sadewa.
Menteri keuangan Purbaya Yudi Sadewa.

RADARTUBAN – Di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) semakin mengintensifkan berbagai operasi penindakan.

Mulai dari peredaran rokok ilegal, ekspor-impor bermasalah, penyelundupan benih lobster, hingga narkotika.

Berbagai langkah ini tidak hanya mencegah potensi kerugian negara, tetapi juga mendongkrak penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai.

Baca Juga: Purbaya Beri Waktu Satu Tahun bagi Bea Cukai untuk Benahi Kinerja

Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp249,3 Triliun

Data Kementerian Keuangan mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Oktober 2025 mencapai Rp249,3 triliun, atau 80,3 persen dari target outlook semester. Angka tersebut tumbuh 7,6 persen (yoy).

Rinciannya:

Lonjakan penerimaan ini tak lepas dari serangkaian penindakan yang dilakukan Bea Cukai di berbagai daerah.

1. Gempur Rokok Ilegal

Sepanjang Januari–Oktober 2025, DJBC mencatat 15.845 kasus rokok ilegal dengan total 954 juta batang menjadi barang bukti. Jumlah ini meningkat 40,9 persen dibanding tahun lalu.

Mayoritas barang sitaan berupa:

Penindakan Terbaru

Semarang (14/11):

Bea Cukai menggagalkan distribusi 256.000 batang rokok ilegal di Jalan Burangrang Raya Jangli.

Nilai barang mencapai Rp381,9 juta dengan potensi kerugian negara Rp249 juta.

Bandung (4/11):

Petugas menemukan 411.480 batang rokok ilegal di sebuah gudang di Cileunyi. Nilai barang Rp616 juta dengan potensi kerugian Rp310 juta.

Penindakan ini merupakan pengembangan dari kasus akhir Oktober yang mengamankan 772.800 batang rokok ilegal.

Total dua operasi tersebut menyita 1,18 juta batang dengan nilai Rp1,79 miliar.

2. Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

Pada 5 November 2025, DJBC Kepulauan Riau berhasil mengamankan 281.583 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Utara Bintan. Nilai komoditas tersebut ditaksir mencapai Rp28,16 miliar.

Operasi dimulai dari laporan adanya kapal cepat (HSC) yang membawa BBL ilegal.

Setelah pengejaran hampir satu jam, kapal tersebut akhirnya dikandaskan oleh pelaku yang kemudian melarikan diri.

3. Ungkap Kasus Under Invoicing Produk Turunan CPO

Operasi gabungan Kemenkeu, DJBC, DJP, dan Polri menemukan upaya under invoicing pada ekspor fatty matter—produk turunan CPO.

Di Pelabuhan Tanjung Priok, ditemukan 87 kontainer berisi 1.802 ton fatty matter yang diduga milik PT MMS.

Meski awalnya dilaporkan sebagai barang bebas bea keluar, hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan turunan CPO sehingga wajib membayar Bea Keluar.

Sepanjang 2025, 25 wajib pajak termasuk PT MMS melaporkan ekspor fatty matter dengan nilai Rp2,08 triliun.

4. Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia

Pada 22 November, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun mengamankan 1,023 kilogram sabu dari penumpang kapal MV Oceanna VIII yang datang dari Kukup, Malaysia.

Tersangka berinisial NI (34) kedapatan menyembunyikan empat paket sabu dalam korset khusus di bagian perut.

Penindakan ini setara dengan menyelamatkan 5.115 orang dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi negara sekitar Rp10,6 miliar. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#rokok ilegal #menteri keuangan #bea cukai #BBL Ilegal #narkoba #ekspor #kerugian negara #bea dan cukai #impor