Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Benarkah Kenaikan Gaji PNS 2025 Diatur dalam Perpres 79/2025? Ini Penjelasan Resminya

M Robit Bilhaq • Sabtu, 29 November 2025 | 17:26 WIB
ilustrasi para pegawai negeri sipil
ilustrasi para pegawai negeri sipil

RADARTUBAN – Publik sempat diramaikan oleh kabar bahwa kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025 tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Banyak yang mengira aturan tersebut menjadi landasan resmi penyesuaian gaji aparatur sipil negara (ASN).

Namun setelah ditelusuri, Perpres 79/2025 tidak memuat ketentuan khusus mengenai kenaikan gaji ASN.

Regulasi ini sejatinya berfokus pada pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Baca Juga: Ramai di Medsos Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan 2025, Begini Penjelasan Resmi Pemerintah

Perpres 79/2025: Fokus pada Pemutakhiran RKP, Bukan Gaji ASN

Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 itu mengatur penyelarasan program pembangunan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.

Aturan ini diterbitkan untuk menggantikan Perpres 109 Tahun 2024, sekaligus memastikan bahwa rencana kerja pemerintah selaras dengan kemampuan fiskal negara.

Di dalamnya, terdapat sejumlah penyesuaian prioritas nasional, termasuk program reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari agenda besar pembangunan.

Meski begitu, tidak ada pasal yang secara tegas menyebutkan adanya kenaikan gaji PNS.

Isi Pokok Perpres 79/2025

Perpres ini hanya memuat empat pasal, dengan poin utama sebagai berikut:

1. Pasal 1

Menegaskan bahwa pemutakhiran RKP 2025 merupakan lanjutan dari RKP sebelumnya yang diselaraskan dengan UU APBN 2025.

2. Pasal 2

Memuat narasi pembangunan nasional dan matriks pembangunan 2025 yang berisi sasaran, prioritas nasional, program prioritas, serta alokasi pendanaan.

3. Pasal 3

Menjelaskan bahwa dokumen ini menjadi pedoman bagi Bappenas, kementerian/lembaga, hingga pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan.

4. Pasal 4

Menetapkan bahwa Perpres berlaku sejak tanggal diundangkan.

Dari keseluruhan isi, tidak disebutkan aturan teknis maupun besaran kenaikan gaji PNS tahun 2025.

Lalu, Apakah Gaji PNS 2025 Akan Naik?

Walau tidak dicantumkan dalam Perpres, isu peningkatan kesejahteraan ASN tetap masuk dalam program prioritas nasional.

Artinya, peluang kenaikan gaji tetap ada, tetapi mekanismenya akan diatur melalui regulasi lain yang lebih spesifik, seperti peraturan presiden tersendiri atau penetapan dalam APBN.

Pemerintah menegaskan bahwa sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran merupakan kunci agar program prioritas – termasuk terkait ASN – dapat berjalan berdasarkan kapasitas fiskal negara. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#kenaikan gaji #Perpres Nomor 79 tahun 2025 #Kesejahteraan ASN #gaji asn #PNS