Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

KPK Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi dan Dua Terdakwa Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Siti Rohmah • Sabtu, 29 November 2025 | 21:35 WIB
Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberi keterangan pers terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP
Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberi keterangan pers terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP

RADARTUBAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.

Salah satu yang mendapatkan rehabilitasi adalah mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi.

Keppres Telah Diterima KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa surat Keppres tersebut sudah masuk ke lembaganya.

Dengan diterimanya keputusan itu, KPK akan segera memproses langkah administratif untuk membebaskan Ira Puspadewi serta dua terdakwa lain yang sebelumnya ikut terseret dalam kasus tersebut.

Deretan Tersangka dalam Kasus Akuisisi

Dalam perkara ini, KPK sempat menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

Berkas perkara untuk tiga pejabat dari PT ASDP telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Pasca Hak Rehabilitas Direktur PT ASDP oleh Presiden Prabowo, Begini Tanggapan KPK

Vonis Hakim dan Pembelaan Ira

Dalam persidangan pada 6 November 2025, Ira menyampaikan bahwa akuisisi 53 kapal beserta izin operasinya justru menguntungkan perusahaan dan tidak menimbulkan kerugian negara.

Namun pada 20 November 2025, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira.

Adapun Yusuf dan Harry masing-masing divonis 4 tahun penjara. Mereka dinilai menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun.

Menariknya, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion bahwa apa yang dilakukan para terdakwa seharusnya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Presiden Beri Rehabilitasi

Kabar mengenai rehabilitasi disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 25 November 2025, didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Keputusan ini sekaligus membuka jalan bagi ketiganya untuk mendapatkan pemulihan nama baik setelah proses hukum yang panjang. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#KPK #rehabilitasi #pt asdp #ira puspadewi #Korupsi #keppres