Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Bebas Usai Dapat Rehabilitasi, Ira Puspadewi Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Prabowo

Siti Rohmah • Sabtu, 29 November 2025 | 22:10 WIB
Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bersama dua direksi lainnya Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono
Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bersama dua direksi lainnya Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono

RADARTUBAN – Mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, akhirnya resmi menghirup udara bebas setelah menerima hak rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Ira keluar dari Rumah Tahanan KPK pada Jumat (28/11) sore bersama dua mantan pejabat ASDP lainnya.

Keputusan pembebasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi bagi para terpidana dalam perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Baca Juga: Pasca Hak Rehabilitas Direktur PT ASDP oleh Presiden Prabowo, Begini Tanggapan KPK

Tiga Mantan Pejabat ASDP Resmi Dibebaskan

Selain Ira, dua pejabat lain yang mendapatkan rehabilitasi adalah Muhammad Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan, serta Harry Muhammad Adhy Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan.

Ketiganya sebelumnya dijatuhi vonis dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pembebasan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses rehabilitasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM sesuai ketentuan dalam Keppres yang diterima lembaganya.

Baca Juga: Alasan Presiden Prabowo Terbitkan Hak Rehabilitasi dalam Perkara Hukum ASDP

Ira Sampaikan Apresiasi untuk Presiden

Ira tampak keluar dari rutan sekitar pukul 17.25 WIB dengan mengenakan hijab merah jambu dan batik.

Di hadapan awak media, ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo.

“Beliau memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang bekerja sungguh-sungguh untuk Indonesia,” ucapnya.

Ia menegaskan ingin memanfaatkan waktu bebasnya untuk berkumpul bersama keluarga sebelum memberikan pernyataan lanjutan soal kasus yang menjeratnya.

“Momen ini saya gunakan untuk menyampaikan apresiasi dan terima kasih terlebih dahulu,” ujar Ira.

Proses Terbitnya Keputusan Rehabilitasi

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi DPR RI kepada Presiden.

“Bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan,” kata Prasetyo pada 25 November 2025 di Istana Kepresidenan.

Ia menambahkan, mekanisme pelaksanaan rehabilitasi akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Merujuk pada Pasal 1 angka 23 KUHAP, rehabilitasi adalah hak seseorang untuk memulihkan kedudukan, martabat, dan nama baiknya setelah ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa dasar hukum atau karena kekeliruan. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#rumah tahanan kpk #Hak Rehabilitasi #Ira Puspitadewi #mantan direktur utama asdp #presiden prabowo subianto