RADARTUBAN – Pernikahan merupakan ibadah yang mulia dan menjadi bagian penting dalam agama.
Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Jika dilanggar, khususnya dalam praktik poligami tanpa izin istri sah, seseorang dapat berhadapan dengan sanksi pidana yang berat.
Menikah siri tanpa izin pasangan sah bukan hanya dianggap melanggar etika keluarga, tetapi juga dapat dijerat hukum.
Pelakunya berpotensi dipidana hingga lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP.
Namun, ketentuan pidana ini hanya dapat dijalankan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Tanpa pengaduan dari korban—biasanya istri sah—proses hukum tidak dapat dilakukan.
Isi Pasal 279 KUHP
Pasal ini mengatur larangan bagi seseorang menikah lagi sementara masih terikat pernikahan sebelumnya, atau mengetahui pihak lain sedang terikat pernikahan. Adapun ancaman hukumannya meliputi:
Ayat 1
(a) Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.
(b) Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
Ayat 2
Jika pelaku menyembunyikan status perkawinan sebelumnya, maka ancaman pidananya meningkat menjadi maksimal 7 tahun penjara.
Ayat 3
Pencabutan hak-hak tertentu terhadap pelaku dapat diberlakukan sesuai ketentuan.
Langkah Hukum Bagi Pasangan Sah yang Dirugikan
Bagi istri sah yang ingin membawa kasus menikah siri ke ranah pidana, berikut langkah yang perlu ditempuh:
1. Mengumpulkan Bukti
Siapkan bukti yang relevan seperti dokumen, rekaman percakapan, foto, video, atau saksi. Disarankan berkonsultasi dengan pengacara untuk memastikan bukti tersebut cukup kuat.
2. Datang ke Kantor Polisi
Pengaduan dilakukan melalui SPKT Polres atau Polda dengan membawa seluruh bukti dan identitas.
3. Membuat Laporan Polisi
Petugas SPKT akan membantu menyusun laporan. Setelah selesai, pelapor akan menerima nomor registrasi sebagai tanda laporan telah diterima dan kasus siap masuk tahap penyelidikan dan penyidikan.
Dengan demikian, masyarakat diimbau memahami bahwa poligami tanpa persetujuan istri sah tidak hanya menimbulkan persoalan keluarga, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni