RADARTUBAN - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa pembentukan komisi tersebut merupakan amanat langsung Presiden dan tidak dapat dinegosiasikan.
Jimly menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, usai menjadi pembicara kunci dalam Focus Group Discussion Reformasi Polri yang digelar GREAT Institute.
"Komisi ini dibentuk karena reformasi Polri sudah berjalan, tetapi perlu dipacu. Presiden memberikan mandat langsung, dan mandat itu tidak bisa dinegosiasikan," ujar Jimly.
Dia menjelaskan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri hanya memiliki waktu tiga bulan untuk menyusun rekomendasi komprehensif kepada Presiden.
Tahap pertama, pada bulan pertama, berfokus pada penghimpunan aspirasi dari masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat, lembaga riset, serta internal Polri.
"Hingga saat ini, puluhan ribu masukan telah diterima melalui berbagai kanal resmi," kata Jimly.
Pada bulan kedua, komisi memasuki tahap penyusunan keputusan dan rekomendasi. Sepuluh anggota komisi akan merumuskan kebijakan berbasis data dan kebutuhan reformasi.
"Semua keputusan harus menggunakan akal sehat dan hati nurani, bukan reaksi emosional. Setiap anggota harus menuliskan pikirannya berdasarkan data, fakta, dan kajian ilmiah serta berdebat keras dalam forum," tegasnya.
Tahap ketiga akan menjadi fase finalisasi penyusunan laporan akhir, termasuk kemungkinan revisi regulasi, penyempurnaan kode etik, dan usulan perubahan aturan.
Jimly menyebut reformasi Polri diarahkan pada tiga fokus utama: aspek struktural terkait organisasi dan kewenangan, aspek instrumental yang mencakup peraturan, SOP, kode etik, serta penegakan hukum dan etika, serta aspek kultural untuk pembenahan mentalitas dan budaya kerja.
"Pendekatan budaya penting, tetapi hasilnya jangka panjang. Oleh karena itu pembenahan struktural dan aturan harus dilakukan sekarang," ujarnya.
Dia memastikan komisi akan bekerja secara independen meskipun lima dari anggotanya berasal dari unsur internal Polri, termasuk Kapolri.
Komisi juga berkoordinasi langsung dengan Presiden demi menjaga objektivitas.
Jimly menegaskan bahwa saluran aspirasi publik masih dibuka hingga 9 Desember 2025 dan mengajak masyarakat memberikan masukan yang bersifat solutif dan dapat diimplementasikan.
"Komisi ini bekerja untuk kepentingan bangsa. Dengan dialog publik yang luas dan kerja berbasis data, kami berharap dapat melahirkan rekomendasi reformasi Polri yang substantif," pungkasnya.(*)
Editor : Yudha Satria Aditama