RADARTUBAN - Pajak Alat Berat Ditunda menjadi isu yang kembali mencuat setelah DPRD Jawa Timur memastikan bahwa pungutan tersebut tidak dihapus, tetapi penarikannya ditangguhkan hingga tahun 2029.
Penundaan ini membuat regulasi terkait Pajak Alat Berat, termasuk dasar hukum dalam Perda PDRD, berada dalam posisi mengambang dan memunculkan pertanyaan mengenai kepastian kebijakan di sektor industri.
Meski demikian, kewajiban PAB tetap tercantum dan sewaktu-waktu bisa dipercepat apabila potensi penerimaan dianggap signifikan.
Baca Juga: Penerimaan Negara Turun, Menkeu Purbaya Bercanda Soal Pajak DPR: Kalau Dinaikkan Bisa Digebuk Nanti
Regulasi Tidak Dihapus, tetapi Waktu Pungutan Diubah
Keputusan mempertahankan ketentuan Pajak Alat Berat dalam perubahan Perda PDRD disampaikan setelah pembahasan antara Bapemperda DPRD Jatim dan Pemprov Jatim.
Indra Widya Agustina, juru bicara Bapemperda, menjelaskan bahwa proses kajiannya melibatkan banyak pihak, mulai dari Biro Hukum, Bapenda, hingga puluhan OPD dan BLUD.
“Bapemperda bersama Bapenda dan Biro Hukum menyepakati untuk tidak menghapus ketentuan PAB dalam Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2024. Namun pemungutan objek PAB ditunda hingga tahun 2029,” terangnya.
Dengan demikian, Perda PDRD tetap mengatur keberadaan PAB, tetapi beban pembayaran baru akan berlaku beberapa tahun ke depan.
Penundaan ini disebut selaras dengan kebutuhan menjaga ruang fiskal serta menata ulang strategi penerimaan daerah.
Pendataan PAB Masih Lemah, Potensi Belum Tergarap
Evaluasi Pemprov Jatim menunjukkan persoalan mendasar pada pendataan. Dari 244 objek yang tercatat, hanya 16 yang memenuhi kriteria pemungutan Pajak Alat Berat, menghasilkan penerimaan sekitar Rp7,1 juta.
Jumlah ini jelas jauh dari potensi riil yang diperkirakan berada di kawasan industri besar.
“Bapemperda berpendapat bahwa potensi objek PAB di Jatim masih banyak dan perlu pendataan serta pemutakhiran data, di luar 244 objek yang sudah tercatat oleh Bapenda hingga 21 Juli 2025,” jelas Indra.
Situasi tersebut memperlihatkan perlunya verifikasi lebih kuat dan perbaikan administrasi agar kebijakan PAB dapat berjalan efektif saat mulai diberlakukan.
Keterlibatan dunia usaha melalui pertemuan dengan Kadin Jatim dan beberapa perusahaan juga menjadi bagian dari upaya menyempurnakan basis data.
Pungutan Bisa Dipercepat, Bergantung Temuan di Lapangan
Walau Pajak Alat Berat Ditunda, ruang percepatan pungutan tetap terbuka. Jika pendataan ulang menemukan potensi signifikan, maka pemungutan bisa dilaksanakan sebelum 2029 sesuai Pasal 119A Raperda.
“Jika hasil pendataan menunjukkan peningkatan potensi penerimaan daerah yang signifikan, maka pemungutan PAB dapat dilakukan sebelum tahun 2029 sesuai Pasal 119A Raperda,” ujar Indra.
Pernyataan ini menegaskan bahwa kepastian kewajiban pajak tidak hilang, hanya waktu implementasinya yang menyesuaikan.
Langkah tersebut juga mencerminkan pentingnya keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan kesiapan pelaku industri dalam menghadapi penerapan Pajak Alat Berat. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni