RADARTUBAN – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali menjatuhkan teguran kepada MDTV.
Setelah sebelumnya disanksi akibat adegan ciuman di series Ipar Adalah Maut The Series, kini stasiun televisi tersebut menerima teguran administratif lain karena kasus serupa yang muncul dalam tayangan Marimar.
Adegan Ciuman Tayang pada Pagi Hari
Sanksi diberikan menyusul penayangan adegan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita pada 19 November 2025 pukul 10.49 WIB.
Adegan tersebut muncul dalam program Marimar yang diklasifikasikan untuk penonton R13+, sehingga dinilai tidak sesuai dengan aturan penyiaran.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, menegaskan bahwa adegan ciuman bibir termasuk kategori muatan yang dilarang, khususnya untuk tayangan dengan klasifikasi remaja.
“Adegan ciuman bibir tidak boleh ditampilkan dalam tayangan apa pun, terlebih untuk klasifikasi remaja. Dalam SPS Pasal 18 huruf g sudah ditegaskan bahwa program siaran dilarang menampilkan adegan tersebut,” ujar Tulus.
Melanggar Tujuh Pasal P3SPS
KPI menyebut bahwa tayangan Marimar melanggar tujuh pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Tahun 2012.
Salah satunya berkaitan dengan penghormatan terhadap kesopanan dan kesusilaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 P3, yang mengatur kewajiban lembaga penyiaran dalam menjaga norma masyarakat.
Tulus menambahkan, tayangan hiburan yang dikonsumsi remaja wajib mempertimbangkan dampak terhadap perilaku meniru pada penonton seusia mereka.
KPI Fokus pada Perlindungan Pemirsa Remaja
Menurut KPI, program dengan label R13+ harus menampilkan konten yang sesuai dengan tingkat kedewasaan penonton remaja.
Akan tetapi, adegan ciuman dianggap melanggar aturan SPS Pasal 37 ayat (4) huruf a, yang melarang penayangan muatan yang dapat mendorong remaja meniru tindakan tidak pantas.
“Program Marimar ditayangkan dengan klasifikasi R, sehingga setiap konten harus disesuaikan dengan batasan usia penontonnya. Adegan ciuman jelas tidak memenuhi ketentuan tersebut,” tegas KPI.
Teguran Berulang untuk MDTV
Teguran ini memperpanjang daftar pelanggaran MDTV dalam beberapa pekan terakhir.
Sebelumnya, stasiun televisi tersebut juga mendapatkan sanksi karena menayangkan adegan serupa dalam series lain.
KPI berharap setiap lembaga penyiaran memperketat pengawasan internal agar tayangan yang dikonsumsi masyarakat, terutama remaja, sesuai dengan pedoman yang berlaku. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni