Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Komisi III DPR Setujui RUU Penyesuaian Pidana, Akan Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Siti Rohmah • Kamis, 4 Desember 2025 | 03:10 WIB
Ilustrasi Gedung DPR RI.
Ilustrasi Gedung DPR RI.

RADARTUBAN — Komisi III DPR RI menyetujui RUU Penyesuaian Pidana untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

RUU ini bertujuan menyelaraskan ketentuan pemidanaan dalam KUHP baru dengan undang-undang sektoral dan peraturan daerah, serta akan berlaku mulai 2026.

Persetujuan Komisi III untuk Lanjut ke Paripurna

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, Selasa (2/12) di Kompleks Parlemen, seluruh anggota yang hadir menyatakan persetujuan RUU dibawa ke tingkat II di Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, juga mendukung kelanjutan pembahasan RUU ini.

Eddy menekankan pentingnya penyesuaian pidana agar seluruh regulasi berjalan konsisten dan modern.

Empat Pertimbangan Utama Penyusunan RUU

Eddy menjelaskan empat alasan utama disusunnya RUU Penyesuaian Pidana:

  1. Harmonisasi Undang-Undang Sektoral dan Peraturan Daerah – agar pemidanaan sejalan dengan asas dan filosofi KUHP baru.
  2. Penghapusan Pidana Kurungan – pidana kurungan tidak lagi menjadi pidana pokok, sehingga dibutuhkan konversi dan penyesuaian dalam regulasi lain.
  3. Penyempurnaan Redaksional dan Norma KUHP – memperbaiki ketentuan yang masih menggunakan pola minimum khusus dan pidana kumulatif.
  4. Mencegah Kekosongan Hukum dan Disparitas Pemidanaan – menjamin implementasi hukum yang efektif tanpa multitafsir.

Tiga Pokok Pengaturan RUU Penyesuaian Pidana

RUU Penyesuaian Pidana memuat tiga fokus utama:

  1. Penyesuaian di Undang-Undang di Luar KUHP – menghapus pidana kurungan, menata ulang kategori pidana denda, dan menyesuaikan ancaman pidana sesuai Buku Kesatu KUHP.
  2. Penyesuaian Peraturan Daerah – membatasi kewenangan pemidanaan hanya pada pidana denda maksimal kategori III dan menghapus pidana kurungan di seluruh peraturan daerah.
  3. Penyempurnaan Ketentuan KUHP – memastikan implementasi hukum efektif dan menghindari multitafsir.

Eddy menegaskan, penyesuaian ini penting agar seluruh ketentuan pidana dapat beroperasi dalam sistem hukum yang terintegrasi, modern, dan konsisten, sehingga mencegah tumpang tindih aturan. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#rapat paripurna #DPR RI #RUU Penyesuaian Pidana #Komisi III DPR RI #kuhp