RADARTUBAN — Visi IKN sebagai kota hijau, cerdas, dan berkelanjutan kini diguncang ancaman besar.
Aktivitas tambang ilegal yang terus merangsek masuk ke kawasan hutan, terutama di zona penyangga ekologis, menimbulkan kerusakan masif dan mengancam mimpi Indonesia membangun pusat pemerintahan ramah lingkungan.
4.000 Hektare Hutan Lindung di Bukit Soeharto Tergerus Tambang Ilegal
Kondisi paling mengkhawatirkan terlihat di kawasan strategis Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang menjadi salah satu penopang utama ekologi IKN.
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN menemukan bahwa lebih dari 4.000 hektare hutan lindung rusak parah akibat aktivitas penambangan tanpa izin yang berlangsung bertahun-tahun.
Dalam operasi terbaru, satgas mengamankan sekitar 3.000 metrik ton batu bara ilegal di Bukit Tengkorak—cukup menjadi bukti bahwa jaringan tambang ilegal masih bergerak aktif dan terorganisasi.
Kerusakan ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga memicu gangguan sosial serta kerugian ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Sejak aktivitas itu mencuat pada 2016, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Kolaborasi Besar: TNI, Polri, dan Jaksa Turun Tangan
Untuk menghentikan kerusakan berkelanjutan, Otorita IKN memperkuat langkah penegakan hukum melalui kerja sama lintas lembaga bersama TNI, Polri, Kejaksaan, hingga instansi kewilayahan.
Penindakan dilakukan paralel dengan strategi pencegahan menyeluruh, meliputi:
- edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,
- pemantauan lapangan secara periodik,
- pemetaan dan penguatan data aktivitas ilegal,
- pengawasan intensif area rawan.
Otorita menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku tambang ilegal. Jika pelanggaran terulang, tindakan hukum akan dijalankan tanpa kompromi.
Reboisasi dan Pemulihan Ekosistem Jadi Prioritas
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menekankan pentingnya menjaga kelestarian hutan untuk mewujudkan konsep smart forest city yang menjadi pondasi IKN.
Selain penegakan hukum, Basuki mendorong pelaku tambang ilegal untuk melakukan reboisasi dan pemulihan lahan sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan.
Pengawasan diperketat agar kawasan delineasi IKN benar-benar bebas dari aktivitas yang dapat merusak rencana pembangunan jangka panjang ibu kota baru.
Komitmen Pemerintah: IKN Harus Dibangun Tanpa Merusak Alam
Langkah Otorita sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa pemberantasan tambang ilegal merupakan bagian penting menjaga masa depan bangsa dan memastikan pembangunan IKN tetap berada pada koridor ramah lingkungan.
Dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang terus ditingkatkan, pemerintah berharap masa depan hijau Ibu Kota Nusantara tetap terjaga meskipun tekanan aktivitas ilegal semakin kompleks. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni