RADARTUBAN – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil membongkar sepuluh kasus penambangan ilegal selama periode Oktober–November 2025.
Kasus tersebut terdiri atas lima galian C ilegal dan lima pertambangan emas tanpa izin yang beroperasi di wilayah Serang, Tangerang, dan Lebak.
Delapan Tersangka Diamankan, Mayoritas Pemilik Usaha Tambang
Kapolda Banten Irjen Hengki mengungkap bahwa penyidik telah menetapkan delapan tersangka.
Mereka terdiri dari YD (58), AN (46), MS (58), KR (56), MS (63), AU (47), SB (46), dan SS (47).
“Sebanyak delapan tersangka dan sejumlah alat berat diamankan sebagai barang bukti,” ujar Hengki dalam keterangan resmi, Jumat (5/12).
Dari keseluruhan tersangka, tujuh orang diduga sebagai pemilik usaha tambang ilegal, sementara SS berperan sebagai operator lapangan.
Baca Juga: Prabowo Kumpulkan Pejabat Tinggi di Hambalang, Bahas Penertiban Tambang Ilegal
Alat Berat hingga Sianida Disita sebagai Barang Bukti
Selain penetapan tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal. Beberapa di antaranya:
- delapan unit ekskavator,
- surat jalan dan dokumen penjualan,
- tabung sianida,
- peralatan pemurnian emas,
- jackhammer dan sejumlah perlengkapan lainnya.
“Motif mereka murni untuk mencari keuntungan ekonomi, tetapi tidak melengkapi perizinan sehingga kegiatan tersebut ilegal,” jelas Hengki.
Kerugian Negara Capai Rp18,35 Miliar, Lingkungan Rusak Parah
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aktivitas tambang tanpa izin ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 18,35 miliar. Total lahan yang digarap mencapai 50 hektare.
Hengki menegaskan bahwa praktik pertambangan ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
“Penambangan tanpa izin sangat membahayakan, karena merusak struktur tanah dan dapat memicu bencana di kemudian hari,” tegasnya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni