Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Polda Banten Bongkar 10 Kasus Tambang Ilegal dalam Dua Bulan, 8 Tersangka Ditangkap

Siti Rohmah • Sabtu, 6 Desember 2025 | 16:35 WIB
Konferensi pers ungkap kasus sepuluh kasus penambangan ilegal
Konferensi pers ungkap kasus sepuluh kasus penambangan ilegal

RADARTUBAN – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil membongkar sepuluh kasus penambangan ilegal selama periode Oktober–November 2025.

Kasus tersebut terdiri atas lima galian C ilegal dan lima pertambangan emas tanpa izin yang beroperasi di wilayah Serang, Tangerang, dan Lebak.

Delapan Tersangka Diamankan, Mayoritas Pemilik Usaha Tambang

Kapolda Banten Irjen Hengki mengungkap bahwa penyidik telah menetapkan delapan tersangka.

Mereka terdiri dari YD (58), AN (46), MS (58), KR (56), MS (63), AU (47), SB (46), dan SS (47).

“Sebanyak delapan tersangka dan sejumlah alat berat diamankan sebagai barang bukti,” ujar Hengki dalam keterangan resmi, Jumat (5/12).

Dari keseluruhan tersangka, tujuh orang diduga sebagai pemilik usaha tambang ilegal, sementara SS berperan sebagai operator lapangan.

Baca Juga: Prabowo Kumpulkan Pejabat Tinggi di Hambalang, Bahas Penertiban Tambang Ilegal

Alat Berat hingga Sianida Disita sebagai Barang Bukti

Selain penetapan tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal. Beberapa di antaranya:

“Motif mereka murni untuk mencari keuntungan ekonomi, tetapi tidak melengkapi perizinan sehingga kegiatan tersebut ilegal,” jelas Hengki.

Kerugian Negara Capai Rp18,35 Miliar, Lingkungan Rusak Parah

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aktivitas tambang tanpa izin ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 18,35 miliar. Total lahan yang digarap mencapai 50 hektare.

Hengki menegaskan bahwa praktik pertambangan ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

“Penambangan tanpa izin sangat membahayakan, karena merusak struktur tanah dan dapat memicu bencana di kemudian hari,” tegasnya. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#polda banten #alat berat #pertambangan emas #tambang ilegal #penambangan ilegal