Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Raja Juli Segel Empat Subjek Hukum karena Terlibat Perusakan Hutan hingga Picu Bencana Sumatera

Siti Rohmah • Minggu, 7 Desember 2025 | 20:29 WIB
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengejar para pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengejar para pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan.

RADARTUBAN - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan penyegelan terhadap empat subjek hukum yang diduga menjadi faktor penyebab terjadinya banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera.

Langkah tersebut merupakan bagian dari operasi penegakan hukum yang tengah berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan penyegelan akan diperluas kepada delapan subjek hukum lainnya.

“Sesuai dengan apa yang telah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan telah memulai operasi penegakan hukum dengan melakukan penyegelan terhadap empat subjek hukum dari sekitar 12 yang diduga melakukan pelanggaran terkait bencana di Sumatera,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangannya dari Jakarta, Sabtu.

Raja Juli menegaskan komitmen pemerintah untuk bertindak tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan.

“Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Empat subjek hukum yang telah disegel meliputi Areal Konsesi TPL di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan; Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan; PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara; serta PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut saat ini masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara.

Proses penyelidikan dilakukan melalui pengumpulan sampel kayu dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Selain empat subjek yang sudah disegel, delapan subjek hukum lain telah diidentifikasi dan dalam waktu dekat juga akan dilakukan penyegelan.

“Penyidikan akan terus dilakukan secara komprehensif dan dapat berujung pada penetapan pidana maupun sanksi denda,” kata Raja Juli. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#kementerian kehutanan #dpr #raja juli antoni #sumatera #kemenhut #hukum