Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kekerasan Pasangan Masih Mengakar, SPHPN 2024 Ungkap 1 dari 10 Perempuan Alami Kekerasan Fisik atau Seksual

Alifah Nurlias Tanti • Senin, 8 Desember 2025 | 22:30 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan.
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan.

RADARTUBAN – Angka terbaru dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 kembali menegaskan kenyataan pahit yang masih dihadapi perempuan di Indonesia.

Satu dari sepuluh perempuan tercatat mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan.

Temuan ini bukan sekadar barisan data, tetapi alarm keras bahwa kekerasan berbasis gender masih menghantui kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Identitas Oknum Polisi Pelaku Kasus Dugaan Tindak Kekerasan Salah Tangkap di Tuban Masih Gelap, Korban Alami Trauma

Ini Realitas, Bukan Sekadar Isu

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa hasil survei ini harus dipandang sebagai peringatan serius.

“Survei ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan berbasis gender bukan sekadar isu, tapi kenyataan yang masih mengakar,” ujarnya kemarin (6/12).

Luka Fisik, Trauma Mendalam

SPHPN 2024 mengungkapkan dampak kekerasan yang sangat mengkhawatirkan. Sebanyak 28 persen korban mengalami cedera fisik, sementara 40 persen menghadapi kekerasan secara berulang.

Cedera yang dialami pun bukan kategori ringan. Dari memar, patah tulang, hingga kerusakan gendang telinga—bahkan terdapat kasus korban mengalami luka bacokan.

Temuan tersebut menegaskan bahwa kekerasan pasangan bukan hanya kekerasan domestik biasa, tetapi tindakan yang meninggalkan trauma jangka panjang.

Kekerasan oleh Non-Pasangan Juga Tinggi

Masalah tidak berhenti pada kekerasan dalam hubungan. Survei menunjukkan satu dari enam perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh pihak lain di luar pasangan.

Khusus untuk kekerasan seksual, prevalensinya bahkan lebih tinggi, membuktikan bahwa perempuan masih menjadi kelompok paling rentan.

Situasi ini mendesak negara untuk memperkuat perlindungan dan memastikan perubahan pola pikir masyarakat.

Ancaman Kekerasan Digital dan Kerentanan Perempuan Disabilitas

Perubahan zaman juga membawa bentuk kekerasan baru. Arifah menyoroti meningkatnya laporan terkait kekerasan psikologis dan kekerasan berbasis elektronik.

Perempuan disabilitas pun disebut sebagai kelompok yang paling rentan.

“Lonjakan kasus kekerasan psikologis, kekerasan berbasis elektronik, serta kerentanan perempuan disabilitas adalah alarm serius. Perlindungan harus dilakukan cepat, terarah, dan terintegrasi,” tegasnya.

Layanan Perlindungan Masih Belum Merata

Hingga Juli 2025, empat provinsi dan 147 kabupaten/kota tercatat belum memiliki UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak).

Padahal, unit ini menjadi garda depan penyedia layanan terpadu bagi korban kekerasan.

Ketimpangan layanan ini menjadi pekerjaan rumah besar agar korban tidak terhambat dalam mencari bantuan.

Dorongan untuk Kebijakan yang Lebih Berpihak

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Desy Andriani, menegaskan bahwa hasil SPHPN 2024 tidak boleh berhenti menjadi laporan tahunan.

Menurutnya, data ini harus menjadi pemicu dialog publik yang lebih intens, memperkuat kolaborasi lintas sektor, dan menjadi dasar penyusunan kebijakan yang benar-benar melindungi perempuan. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#perempuan 20 tahun tewas #perlindungan #kekerasan seksual #kekerasan fisik #SPHPN 2024