Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Regulasi Baru Bisnis Elpiji 3 kg untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) dari Pertamina, Wajib Diketahui Kades

Yudha Satria Aditama • Selasa, 9 Desember 2025 | 01:47 WIB

Pertamina tegaskan koperasi penyalur LPG 3 kg harus berizin KBLI 47772 dan memenuhi standar keselamatan.
Pertamina tegaskan koperasi penyalur LPG 3 kg harus berizin KBLI 47772 dan memenuhi standar keselamatan.

RADARTUBAN — PT Pertamina menegaskan bahwa regulasi baru untuk distribusi LPG subsidi 3 kilogram (kg) melalui koperasi desa/kelurahan “Merah Putih” kini resmi berlaku.

Dilansir dari radarmadiun.jawapos.com, Sales Branch Manager Pertamina Kediri VI Gas, Gatot Subroto, status KDKMP kini resmi sebagai sub-pangkalan LPG tertentu — bukan pangkalan atau agen biasa.

Hal ini berdasarkan regulasi resmi: Permen ESDM 249 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri ESDM 249.K/MG.05/MEM.M/2025.

Gatot juga menegaskan bahwa setiap koperasi yang bermitra harus memiliki klasifikasi usaha KBLI 47772 terdaftar dalam Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Baca Juga: Distribusi BBM dan Elpiji Dipantau Real-Time, Pertamina Antisipasi Lonjakan Libur Akhir Tahun

Payung hukum itu disampaikan saat sosialisasi aturan ini dilakukan dalam acara bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kapasitas SDM pengawas KDKMP di Ruang Ki Mageti Setdakab Magetan, pada Rabu (26/11).

Dalam acara tersebut dihadiri oleh kepala desa dan lurah dari berbagai wilayah di Magetan. 

Dua Syarat Utama Koperasi untuk Buka Outlet

Bagi KDKMP yang ingin menjual LPG 3 kg, ada dua aspek utama yang harus dipenuhi: persyaratan administrasi (legalitas koperasi dan dokumen perizinan) serta infrastruktur pendukung — seperti sarana distribusi, fasilitas penyimpanan, dan standar keselamatan penanganan LPG. 

Menurut Gatot, Pertamina telah melakukan survei terhadap seluruh KDKMP di Magetan; berdasarkan hasil survei itu, “semua sudah kami survei.” 

Meskipun regulasi sub-pangkalan telah resmi diterapkan, petunjuk teknis (juknis) khusus bagi KDKMP sebagai penyalur LPG 3 kg memang belum diterbitkan pemerintah pusat.

Namun demikian, Gatot menekankan bahwa operasional penyaluran tetap boleh berjalan selama regulasi sub-pangkalan sudah berlaku. 

Tujuan Regulasi: Transparansi dan Distribusi Tepat Sasaran

Menurut Pertamina, regulasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi distribusi subsidi energi kepada masyarakat yang berhak.

Dengan model sub-pangkalan melalui koperasi desa, diharapkan penyaluran LPG 3 kg menjadi lebih terkontrol — serta menjangkau rumah tangga, usaha mikro, petani, nelayan, dan pelaku ekonomi desa lainnya. 

Kebijakan ini juga berangkat dari dorongan agar koperasi — khususnya Koperasi Desa Merah Putih — menjadi tiang penyangga ekonomi kerakyatan, memperkuat ekonomi desa dan memangkas rantai pasok pihak besar.

Pertamina mendukung hingga lebih dari 80 ribu koperasi Merah Putih menyebar di seluruh Indonesia sebagai bagian dari visi pemerataan energi dan pembangunan desa.

Meski demikian, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kuota LPG 3 kg subsidi tidak akan bertambah hanya karena meluasnya jumlah penyalur.

Artinya, penambahan penyalur ditujukan untuk pemerataan distribusi, bukan penambahan volume subsidi. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#manager #pangkalan #subsidi #pertamina #Koperasi Desa Merah Putih #Nomor Induk Berusaha #KDMP #NIB