Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Data Menkomdigi Ungkap 3,38 Juta Konten Negatif dan Ribuan Kasus Penipuan yang Masih Jerat Warga RI

M Robit Bilhaq • Selasa, 9 Desember 2025 | 17:30 WIB

 

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid

RADARTUBAN - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memaparkan temuan mendalam yang cukup mengejutkan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Gedung DPR/MPR RI Jakarta Pusat Senin, (8/12).

Laporan tersebut berkaitan dengan konten negatif serta praktik penipuan yang kini membanjiri ruang digital di Indonesia.

Meutya menguraikan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi sekitar 1.890 isu hoax dalam periode waktu dari 20 Oktober 2024 hingga 6 Desember 2025.

"Kami meyakini ada banyak lebih dari itu, ini dengan kekuatan kami melakukan patroli, maka kita identifikasi kurang lebih 2.000 tersebut," ujarnya. 

Hal tersebut mengindikasikan bahwa jumlah hoax yang sebenarnya beredar mungkin lebih besar daripada yang berhasil dideteksi dengan kekuatan patroli yang dimiliki pemerintah.

Di sisi lain, upaya penanganan konten negatif yang dilakukan oleh pemerintah juga sudah mencapai skala yang masif.

Secara keseluruhan, jumlah konten negatif berhasil ditindak dalam periode yang sama jumlahnya lebih dari 3,38 juta, khusus untuk bulan Oktober 2024, konten yang paling mendominasi adalah perjudian dengan total 2,6 juta temuan, setelah itu, diikuti oleh pornografi sebanyak 660 ribu, dan penipuan yang menyumbang sekitar 30 ribu konten.

Pemerintah juga menerima konten negatif yang bersumber dari lintas sektor, termasuk dari kepolisian serta kementerian/lembaga lainnya, dengan jumlah total hampir 14 ribu.

Konten-konten tersebut mencakup isu terorisme dan radikalisme sebanyak 8.500 temuan, serta kategori DFK (disinformasi, fitnah dan kebencian) yang berjumlah 3.977.

Selain itu, Meutya juga memaparkan hasil kinerja dari sistem kepatuhan moderasi konten yang disebut Saman (Sistem Kepatuhaan Moderasi Konten), yang digunakan untuk mengelola aduan yang masuk dari masyarakat.

Hingga tanggal 7 Desember, sistem Saman telah menerima total 566 aduan, dan seluruh aduan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan pemutusan akses, sebaran pelanggaran paling banyak terdeteksi pada platform yang memiliki basis pengguna terbesar di Indonesia, yaitu Facebook, diikuti secara berturut-turut oleh X, Instagram, Threads, Telegram, YouTube, TikTok, dan terakhir WhatsApp.

Meutya juga menjelaskan bahwa pemerintah hingga saat ini sedang memperluas kanal untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan digital melalui tiga jalur utama yaitu aduankonten.id, aduannomor.id, serta layanan cekrekening.

Mengenai layanan cekrekening, Meutya menjelaskan bahwa ini bukan aduan tapi lebih kepada masyarakat dapat melakukan verifikasi apakah rekening ini adalah rekening yang betul dan tidak terafiliasi dengan kejahatan-kejahatan digital. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Menteri Komunikasi dan Digital #komisi 1 dpr #hoax #Penipuan #Meutya Hafid #konten negatif