RADARTUBAN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan, setelah muncul polemik terkait kepergiannya menunaikan ibadah umrah di tengah bencana yang melanda wilayahnya.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kritik publik yang menilai Mirwan mengabaikan tanggung jawabnya di saat masyarakat sangat membutuhkan kehadiran pemimpin.
Kepergian di Tengah Krisis, Publik Bereaksi
Keberangkatan Mirwan ke Tanah Suci menjadi sorotan lantaran terjadi ketika warga Aceh Selatan sedang menghadapi situasi darurat akibat bencana.
Momen itu memicu gelombang kritik, terutama karena ia diduga pergi tanpa izin resmi.
Di tengah polemik tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan tegas.
Ia meminta Mendagri Tito Karnavian menjatuhkan sanksi tegas kepada kepala daerah yang tidak menunjukkan kepedulian dalam masa krisis.
Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Donasikan Rp 15 Miliar untuk Korban Banjir Sumatera
Sindiran Keras Presiden Prabowo
Pada rapat penanganan bencana di Banda Aceh, Minggu malam (7/12), Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah yang hadir.
Ia menegaskan bahwa pemimpin daerah dipilih untuk berdiri di garis depan saat rakyat menghadapi kesulitan.
“Tugas kalian adalah mendampingi rakyat ketika bencana datang. Itu bagian dari amanah,” tegasnya.
Prabowo kemudian menyinggung kepala daerah yang tidak berada di tempat saat wilayahnya diterpa bencana.
Ia bahkan menyamakan sikap tersebut seperti tindakan desersi dalam militer—meninggalkan tugas pada saat kritis.
Mirwan Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini
Kemendagri memastikan bahwa Mirwan telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (8/12).
Tim pemeriksa sudah berada di Aceh sejak Sabtu, dan agenda klarifikasi ditetapkan berlangsung pukul 17.00.
“Kami masih menunggu laporan dari tim di Aceh terkait kehadiran yang bersangkutan,” ujar Kapuspen Kemendagri Benny Irwan.
Hingga pagi hari pemeriksaan, kehadiran Mirwan masih belum dapat dipastikan.
Kemendagri menegaskan proses klarifikasi tetap harus dilakukan untuk memastikan apakah Mirwan melanggar prosedur kepergian pejabat daerah.
Pemimpin Dituntut Hadir Saat Rakyat Butuh
Sorotan terhadap Mirwan menjadi pengingat bahwa kehadiran fisik pemimpin sangat penting saat bencana menerjang.
Pemerintah pusat menegaskan bahwa pejabat daerah tidak boleh meninggalkan wilayah tanpa izin, apalagi ketika masyarakat sedang berada dalam keadaan darurat.
Presiden Prabowo kembali menekankan bahwa pemimpin yang abai pada tugas saat krisis harus diberi tindakan tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni