RADARTUBAN – Misteri di balik kayu gelondongan yang terseret banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mulai mendapat perhatian serius pemerintah pusat.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menyoroti dugaan bahwa kayu-kayu besar yang ditemukan di sungai itu bukan semata akibat alam, melainkan diduga sengaja dibuang oleh pihak tertentu.
Jika dugaan tersebut terbukti, Hanif memastikan penindakan hukum tanpa kompromi.
Sebab, tindakan itu bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga memperburuk dampak bencana bagi masyarakat.
Baca Juga: Sindir Aqua, Menteri Lingkungan Hidup Tegaskan Perusahaan AMDK Wajib Jujur soal Sumber Air
Tinjauan Fakta di Hulu DAS
Menteri Hanif mengungkapkan bahwa ia telah meninjau langsung kondisi di Kecamatan Garoga, Tapanuli Utara.
Langkah ini merupakan bagian dari verifikasi lapangan yang dilakukan KLHK/BPLH untuk memastikan penanganan banjir dan tanah longsor di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS).
Verifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan proses tanggap darurat berjalan cepat dan tepat.
Hanif menegaskan bahwa pihaknya sedang menyusun kajian lingkungan hidup secara menyeluruh sebelum melangkah ke tahap pemulihan maupun penegakan hukum.
Ancaman Sanksi Jika Ada Unsur Kesengajaan
Hanif menutup kemungkinan kompromi apabila ada bukti bahwa pihak tertentu sengaja membuang kayu gelondongan ke sungai.
Ia menyebut tindakan tersebut dapat memperbesar risiko banjir dan ancamannya sangat serius.
“Jika ditemukan unsur kesengajaan, proses hukum akan dijalankan sampai ke ranah pidana,” tegasnya.
Empat Perusahaan Dihentikan Operasionalnya
Sebagai langkah pencegahan, KLHK telah menghentikan sementara kegiatan empat perusahaan yang beroperasi di hulu DAS Batang Toru.
Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas usaha yang memperburuk kerusakan lingkungan maupun risiko bencana.
Audit dan Temuan Lapangan Akan Dibuka ke Publik
KLHK/BPLH berjanji bahwa hasil audit lingkungan dan temuan verifikasi lapangan akan diumumkan secara transparan setelah proses pemeriksaan selesai.
Jika ditemukan pelanggaran yang berdampak pada lingkungan, pemerintah memastikan penegakan hukum dilakukan secara terbuka. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni