Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Imbas Bupati Aceh Selatan Umrah, Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri hingga 15 Januari

Siti Rohmah • Kamis, 11 Desember 2025 | 02:00 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat konferensi Pers terkait pemeriksaan Bupati Aceh Selatan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat konferensi Pers terkait pemeriksaan Bupati Aceh Selatan

RADARTUBAN - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bagi seluruh kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 15 Januari.

Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul meningkatnya bencana alam dan kondisi cuaca yang masih tergolong ekstrem di berbagai wilayah Indonesia.

Tito menegaskan bahwa seluruh kepala daerah wajib berada di daerah masing-masing, terutama mereka yang memimpin wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatera.

“Jadi betul-betul stand by, terutama yang terdampak di daerah masing-masing,” ujarnya saat konferensi pers terkait pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, di Gedung Kemendagri, Jakarta.

Ia memastikan bahwa kepala daerah yang wilayahnya mengalami bencana tidak akan dibiarkan menangani situasi tersebut sendirian.

Menurut Tito, pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat akan memberikan dukungan penuh dalam upaya penanganan darurat.

Tito menilai kehadiran kepala daerah sangat penting karena mereka memiliki kewenangan sentral dalam penanggulangan bencana.

Ketidakhadiran seorang kepala daerah, katanya, akan membuat perangkat di bawahnya kesulitan mengambil langkah tanpa koordinasi dan keputusan yang jelas.

“Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri juga mengumumkan pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin, padahal daerahnya tengah dilanda bencana.

Tindakan administratif tersebut merujuk pada Pasal 76 Ayat (1) huruf i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tito menjelaskan bahwa Mirwan tidak mengajukan permohonan izin perjalanan luar negeri kepada Kemendagri karena permohonan sebelumnya telah ditolak oleh Penjabat Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#kepala daerah #mendagri #Bupati Aceh Selatan #larangan #tito karnavian #Perjalanan ke Luar Negeri #menteri dalam negeri