Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Mendagri Suspensi Bupati Aceh Selatan Selama Tiga Bulan Usai Pergi Umrah Tanpa Izin

Siti Rohmah • Kamis, 11 Desember 2025 | 02:30 WIB
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menyampaikan permintaan maaf
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menyampaikan permintaan maaf

RADARTUBAN - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah yang bersangkutan diketahui berangkat umrah tanpa izin saat wilayahnya tengah menghadapi bencana.

Tito menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan sesuai dengan Pasal 76 Ayat (i) dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia mengungkapkan, Mirwan tidak pernah mengajukan izin perjalanan luar negeri kepada Kementerian Dalam Negeri karena permohonannya telah lebih dulu ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

“Nanti selama tiga bulan, yang bersangkutan akan kami minta untuk bolak-balik ke Kemendagri untuk pembinaan. Kita bina kembali,” ujar Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan bahwa keputusan pemberhentian sementara tersebut telah dituangkan dalam surat keputusan (SK).

Selain itu, Tito juga telah menerbitkan SK pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan selama masa suspensi Mirwan.

Tito turut mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah meminta dirinya untuk mencopot Mirwan.

Namun, mengacu pada ketentuan undang-undang, pelanggaran berupa bepergian ke luar negeri tanpa izin hanya dapat dijatuhi sanksi pemberhentian sementara.

“Sesuai aturan, bepergian ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara, bukan pemberhentian tetap. Durasi sanksinya tiga bulan,” jelasnya.

Berdasarkan laporan yang diterima, enam kecamatan dan 12 kampung di Aceh Selatan terdampak bencana, dengan 5.940 warga mengungsi di empat lokasi.

Selain itu, sejumlah jalan nasional dan jembatan terputus, 750 rumah mengalami kerusakan berat, 460 hektare sawah terendam lumpur, serta puluhan hektare kebun dan tambak gagal panen.

Dalam situasi darurat seperti ini, menurut Tito, diperlukan kehadiran dan kepemimpinan kepala daerah untuk mengambil keputusan cepat dan mengoordinasikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk TNI, Polri, kejaksaan, serta perangkat daerah lainnya.

“Umrah itu bisa ditunda, karena hukumnya sunnah. Sementara membantu masyarakat adalah ibadah juga, bahkan ibadah yang utama,” kata Tito.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#sanksi pemberhentian sementara #Bupati Aceh Selatan #Mirwan MS #umrah #tito karnavian #menteri dalam negeri