RADARTUBAN - Persidangan gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/12).
Agenda yang semula dijadwalkan menghadirkan ahli dari pihak Dahlan Iskan selaku tergugat II, batal terlaksana.
Dalam persidangan sebelumnya, Rabu (26/11), Dahlan melalui kuasa hukumnya memohon waktu dua pekan untuk mendatangkan ahli. Namun, saat jadwalnya tiba, tidak ada satu pun ahli yang dihadirkan.
“Kami tidak menghadirkan ahli,” ungkap Yasin Nur Alamsyah, kuasa hukum Dahlan Iskan, seusai persidangan.
Selain itu, selama persidangan hanya PT Jawa Pos yang menghadirkan saksi fakta. Pihak lain tidak ada satu pun yang menghadirkan saksi fakta, termasuk Nany Widjaja selaku penggugat.
Menurut Sajogo, saksi fakta adalah orang yang bisa menjelaskan fakta sejarah. Tanpa saksi fakta, tidak akan bisa menjelaskan peristiwa yang terjadi puluhan tahun yg lalu.
"Dalil-dalil dari PT Jawa Pos mengungkapkan kebenaran karena itu berasal dari bukti tertulis, saksi fakta, dan saksi ahli yang keterangannya tidak dapat dibantah oleh siapapun dalam persidangan," tuturnya.
Perjanjian Dibuat Penggugat Sendiri
Dua ahli yang dihadirkan PT Jawa Pos, yakni, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Prof. Dr. Nindyo Pramono dan Dr. Ghansham Anand, ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga (Unair), sama-sama berpendapat bahwa pihak yang bertanggung jawab terhadap akta pernyataan adalah pembuatnya sendiri.
Bila Nany Widjaja membuat Akta No. 14 tersebut, maka dia sendiri yang harus bertanggung jawab.
Akta itu adalah penegasan atas perjanjian/kesepakatan nominee atau pinjam nama dalam pembelian saham PT DNP yang sudah dilaksanakan oleh Nany.
"Orang yang membuat surat pernyataan, tidak bisa menggugat pihak lain yang tidak ikut membuat surat pernyataan," kata Sajogo.
Bukan Sengketa Kepemilikan
Sajogo menegaskan bahwa gugatan Nany terhadap PT Jawa Pos bukan sengketa kepemilikan. Gugatan itu diajukan Nany untuk membatalkan Akta No. 14 yang dibuatnya sendiri.
Karena itu, gugatan tersebut tidak terkait dengan laporan pidana terhadap Nany Widjaja oleh PT Jawa Pos. Menurut Ghansam Anand, ahli yang dihadirkan PT Jawa Pos, bila bukan tentang sengketa kepemilikan, maka perkara pidana tetap bisa dilanjutkan tanpa harus menunggu putusan perdata.
Selain itu, laporan polisi juga tidak bisa dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Dilindungi Undang-Undang
Prof. Nindyo Pramono dalam keterangannya menjelaskan bahwa dalam perjanjian nominee terdapat dua posisi: legal owner sebagai pemegang saham formal dan beneficiary owner sebagai pihak yang mengeluarkan dana dan pemilik manfaat.
Dalam perkara ini, PT Jawa Pos dinilai bisa membuktikan diri sebagai beneficiary owner yang secara hukum harus dilindungi aturan perundangan.
Sajogo menambahkan, seluruh perjanjian antara Nany dan PT Jawa Pos telah dibuat sejak lama dan ditegaskan kembali melalui akta pernyataan.
Bila akta itu dibatalkan, konsekuensinya jelas: kondisi kembali pada susunan semula.
“Yakni kembali kepada PT Jawa Pos sebagai beneficiary owner,” tutupnya. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama