RADARTUBAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung berinisial E dan anggota DPRD Kota Bandung berinisial RA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengaturan paket pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Keduanya diduga meminta jatah proyek kepada sejumlah pejabat di OPD Pemkot Bandung dengan memanfaatkan kewenangan jabatan.
Ditetapkan Setelah Dua Alat Bukti Cukup
Kepala Kejari Bandung menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, sehingga perkara dinaikkan ke penyidikan khusus.
Perbuatan kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam UU Tipikor, termasuk pasal mengenai penyalahgunaan kewenangan dan permufakatan jahat, juncto aturan dalam KUHP.
Mengapa Belum Ditahan? Menunggu Izin Kemendagri
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari belum dapat melakukan penahanan terhadap Wakil Wali Kota Bandung.
Sesuai regulasi pemerintahan daerah, penahanan kepala daerah atau wakil kepala daerah aktif harus mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Pihak Kejari menyebut izin tersebut merupakan syarat mutlak, sehingga proses penahanan menunggu tindak lanjut dari Kemendagri.
Penyidikan Terus Berjalan, Puluhan Saksi Diperiksa
Hingga kini penyidik sudah memeriksa puluhan saksi, termasuk pejabat OPD yang diduga mengetahui pengaturan paket proyek.
Sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik juga disita untuk memperkuat konstruksi perkara.
Namun rincian proyek yang diintervensi belum dibuka ke publik karena masih dalam pendalaman penyidikan.
Modus: Minta Jatah Paket Proyek
Kejari mengungkap bahwa E dan RA diduga menggunakan posisinya untuk meminta jatah proyek pengadaan di beberapa OPD.
Pola intervensi ini berkaitan dengan penentuan rekanan dan pembagian paket pekerjaan pada satu tahun anggaran tertentu.
Kerugian negara serta nilai proyek yang menjadi objek perkara masih dihitung melalui audit yang sedang berlangsung.
Kejari menegaskan bahwa status tersangka tidak menghapus kewajiban untuk hadir dalam pemeriksaan.
Publik diimbau mengikuti perkembangan melalui informasi resmi dari aparat penegak hukum. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni