RADARTUBAN - Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) menjadi hari di mana kita semua diingatkan untuk melawan adanya tindak pidana korupsi.
Namun, tepat setelah peringatan tersebut, seorang Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya justru ditangkap oleh KPK atas tuduhan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Fitroh Rohcahyanto selaku Wakil Ketua KPK, Ardito Wijaya ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus suap proyek.
"(Diduga) Suap proyek," ungkapnya pada Rabu (10/12).
Diketahui sebelumnya pada Selasa (9/12), Ardito menghadiri acara peringatan Hakordia di Kabupaten Lampung Tengah.
Dia pun ikut meramaikan acara tersebut dengan melepas burung merpati bersama ASN setempat sebagai bagian acara.
Namun, hari berikutnya, Rabu (10/12), tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung Tengah dan berhasil menangkap Ardito bersama empat orang lainnya.
Kemudian Bupati Lampung Tengah tersebut digelandang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
OTT yang dilakukan KPK tersebut diduga berkaitan dengan kasus suap proyek. Dalam penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai dan logam mulia.
Hingga kini, KPK menyatakan masih melakukan pemeriksaan intensif kepada para pihak yang diamankan dan berjanji untuk mengumumkan status hukum Ardito, ditetapkan sebagai tersangka atau tidak dalam waktu paling lambat 1x24 jam sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut laporan kekayaan (LHKPN) yang disampaikan pada April 2025, Ardito memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai kurang lebih Rp 12 Miliar yang tersebar di beberapa lokasi daerah Lampung Tengah.
Selain itu, ia juga memiliki kendaraan serta kas, dengan total keseluruhan kekayaan dilaporkan mencapai sekitar Rp12,8 miliar.
Partai Golkar tempat Ardito berafiliasi juga menyatakan bahwa mereka akan menghormati proses hukum yang berlaku dan menekankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan resmi.
Penangkapan yang dilakukan kepada Ardito dan pihak lainnya terjadi tepat usai ikut merayakan Hari Anti Korupsi Sedunia, dengan dugaan korupsi.
Hal ini menjadi simbol ironi, bahwa momen komemoratif untuk melawan korupsi justru diwarnai dengan dugaan tindakan korupsi nyata.
Adanya penyitaan uang tunai dan logam mulia, serta keterlibatan berbagai pihak yang berkemungkinan juga memicu kekhawatiran publik soal transparansi proyek di Lampung Tengah.
Pihak KPK dijadwalkan akan melakukan konferensi pers pada 11 Desember 2025 untuk mengumumkan konstruksi perkara dan status hukum Ardito Wijaya.
Publik dan media menjadi pemantau apakah OTT tersebut berujung pada penetapan tersangka, ataukah ada pejabat lain yang juga ikut terseret dalam kasus ini, terutama yang disebut ikut diamankan.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti urgensi integritas pejabat publik, serta keseriusan komitmen antikorupsi, bukan hanya sekadar seremoni. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni