Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Michael Wishnu Bos Terra Drone Resmi Ditangkap Kepolisian, Ancaman Penjara Seumur Hidup

Asmaul Yuli Wijayanti • Jumat, 12 Desember 2025 | 21:10 WIB
Dirut Terra Drone resmi ditetapkan sebagai tersangka
Dirut Terra Drone resmi ditetapkan sebagai tersangka

RADARTUBAN- Terkait kejadian kebakaran yang menelan sebanyak 22 korban jiwa di gedung Terra Drone.

Pihak kepolisian akhirnya berhasil menemukan keberadaan direktur utama PT Terra Drone.

Michael Wishnu sang direktu resmi ditangkap disebuah apartemen miliknya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Penangkapan MW dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kebakaran tersebut berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan.

"Jadi benar, untuk Direktur Utama dari Terra Drone sudah kami amankan semalam. Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik, jadi kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sudah kami terbitkan surat perintah penangkapan," ujar Roby.

Dalam rekaman video penangkapan MW yang tersebar luas di media sosial, melihatkan MW menemui pihak kepolisian didepan kamar apartemennya.

Pihak kepolisian mengkonfirmasi kedatangannya untuk menangkap MW.

"Kita harus ambil tindakan segera, tapi sudah nggak bisa lagi Bapak mau gini-gini juga," kata penyidik.

MW juga terlihat sempat berdalih dan membuat pembelaan dengan mengklaim bahwa dirinya menerima surat panggilan dari pihak kepolisian keesokan harinya, bukan hari dimana ia didatangi oleh tim penyidik.

"Bukan, surat yang terima itu kan besok, jam 10," tutur MW.

MW juga sempat mempertanyakan langkah penyidik, dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. Menurutnya tim penyidik belum mendapatkan informasi darinya.

Namun tim penyidik dengan tegas menegaskan bahwa langkah penyelidikan, telah menemukan beberapa alat bukti, tanpa ada informasi dari MW.

"Tanpa informasi dari saya maksudnya gitu?" ujar MW.

"Tanpa ada keterangan dari Bapak ya sudah ditemukan alat bukti yang menentukan Bapak sebagai tersangka, jadi kita gelarkan, kita timbulkan surat perintah penangkapan atas nama Bapak sekarang," terang penyidik.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, MW juga disangkakan Pasal berlapis, yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dimana Pasal 187 KUHP berkaitan dengan perbuatannya yang menyebabkan kebakaran hebat, Pasal 188 KUHP adanya kelalaian, serta Pasal 359 KUHP tentang suatu kelalaian yang menghilangkan nyawa orang lain.

Ketiga Pasal tersebut berisi ancaman penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara seumur hidup dalam kurun waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara, jika perbuatan MW dinilai menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain hingga menyebabkan orang mati.

Dalam kesempatan tersebut pihak kepolisian juga menunjukkan surat penggeledahan serta penyitaan barang di lokasi kejadian kebakaran gedung Terra Drone.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#kepolisian #michael wisnu #kebakaran #tersangka #Gedung Terra Drone #Jakarta Selatan