RADARTUBAN – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, kembali menjadi sorotan publik.
Menjelang detik-detik sidang perdananya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook, Nadiem terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani tindakan operasi mendesak.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil keputusan membantarkan atau menangguhkan penahanan Nadiem sementara agar bisa fokus pada pemulihan kesehatannya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nadiem: Nilai Kerugian Negara Kasus Chromebook Belum Dapat Dipastikan
Pembantaran ini dilakukan hanya beberapa hari sebelum jadwal sidang pembacaan dakwaan yang sedianya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat pekan depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kabar tersebut. Menurut Anang, pembantaran Nadiem sudah berlangsung sejak Senin malam (8/12).
“Yang bersangkutan dibantarkan ke rumah sakit karena sakit dan membutuhkan perawatan sejak Senin malam,” ujar Anang.
Anang memilih untuk tidak merinci identitas rumah sakit tempat Nadiem dirawat.
Namun, ia memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan penanganan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Tidak Ada Bukti Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook
Kasus Korupsi Chromebook Rugikan Negara hingga Rp 2,1 Triliun!
Meskipun sedang terbaring di rumah sakit, Anang menegaskan bahwa pengawasan dan pengamanan ketat dari tim Kejagung tetap melekat pada Nadiem.
Pihak Kejaksaan belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait penundaan atau perubahan jadwal sidang perdana kasus ini.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Nadiem telah mencuri perhatian karena nilai kerugian negara yang fantastis.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Riono Budisantoso, mengungkapkan bahwa total kerugian yang diestimasi akibat skandal ini mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun!
“Total kerugian negara lebih dari Rp 2,1 triliun,” terang Riono kepada awak media.
Baca Juga: Orang Tua Nadiem Makarim Turut Hadiri Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Angka kerugian yang membengkak signifikan dari estimasi awal Rp 1,9 triliun ini, kata Riono, berasal dari dua sumber utama praktik curang.
Mark-up Harga Chromebook: Adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) pada unit Chromebook yang dibeli.
Pengadaan Tak Mendesak: Proyek pengadaan Chrome Device Management (CDM) dinilai tidak memiliki urgensi atau kebutuhan yang mendesak, namun tetap dilaksanakan.
Nadiem Tak Sendirian di Kursi Pesakitan
Saat menjalani persidangan kelak, Nadiem tidak akan berdiri sendiri di hadapan majelis hakim.
Ia akan disidangkan bersama sejumlah tersangka lain yang merupakan kolega dan pihak terkait dalam proyek ini. Mereka adalah:
Direktur SD Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih.
Mantan Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Mulyatsyah.
Konsultan teknologi, Ibrahim Arief.
Mereka semua dijadwalkan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada pekan mendatang.
Publik tentu menantikan bagaimana babak baru kasus korupsi triliunan rupiah yang melibatkan eks pejabat tinggi negara ini akan terungkap di ruang sidang (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni