Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Ramai Jual Beli Kendaraan STNK Only, APPI Peringatkan Dampak bagi Masyarakat dan Daerah

M Robit Bilhaq • Minggu, 14 Desember 2025 | 15:23 WIB
Ilustrasi kendaraan STNK only.
Ilustrasi kendaraan STNK only.

RADARTUBAN - Jual-beli kendaraan bermotor STNK only atau kendaraan yang hanya disertai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat ini kembali menjadi perhatian menyebar luas di berbagai platform digital.

Praktik jual beli tersebut tidak hanya menimbulkan risiko besar bagi pihak pembeli, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan sistem transaksi kendaraan bermotor dan tata kelola pembiayaan yanga ada di tingkat nasional.

Suwandi Wiratno selaku Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), menjelaskan bahwa masalah tersebut telah mencapai tahap yang memerlukan penanganan terpadu oleh berbagai institusi.

Suwandi menekankan bahwa komunitas yang melakukan praktikjual beli kendaraan STNK only belakangan ini semakin banyak bermunculan.

Oleh karena itu, APPI tengah berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan.

Termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk memastikan bahwa fenomena ini menjadi fokus bersama, baik bagi aparat penegak hukum maupun pihak regulator.

Meningkatnya praktik jual beli tersebut menimbulkan kekhawatiran dari pihak regulator karena proses transaksi dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang ada.

Situasi tersebut diperburuk dengan konten-konten di media sosial yang cenderung menormalisasi praktik ilegal ini, membuatnya terlihat aman dan menguntungkan.

Suwandi mengamati bahwa sebagian besar masyarakat tidak menyadari bahwa bertransaksi tanpa dokumen kepemilikan kendaraan yang lengkap sebenarnya merupakan pelanggaran hukum, Suwandi menilai edukasi publik menjadi sangat penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar.

APPI juga telah menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa ada kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap transaksi kendaraan hanya dengan STNK adalah sah, padahal kenyataannya tidak demikian.

Suwandi memperingatkan bahwa jika masyarakat terbiasa membeli kendaraan tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Hal ini akan berdampak buruk pada sistem penerimaan daerah, yang pada akhirnya dapat menghambat kemampuan pemerintah daerah untuk mendanai pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan.

Selain berpotensi merusak sistem penerimaan daerah, praktik jual beli STNK only tersebut berisiko menciptakan jerat hukum bagi pembeli dan penjual.

Banyak pihak yang belum memahami bahwa STNK hanya berfungsi sebagai bukti registrasi kendaraan, bukan bukti kepemilikan yang sah.

Suwandi menambahkan bahwa pembeli kendaraan STNK only sebenarnya merugikan diri sendiri karena barang yang diperolehnya bukanlah hak milik penuh.

Penjual juga sering kali tidak memahami konsekuensi risikonya.

Jika kendaraan tersebut terlibat pelanggaran hukum, pemilik sah yang tercatat (pemilik BPKB) yang akan menanggung urusan hukum.

Pembeli tidak memiliki kemampuan untuk memindahtangankan kepemilikan karena hanya memegang STNK dari awal transaksi.

Menurut Suwandi, praktik penjualan STNK only sering kali berasal dari kendaraan yang bermasalah.

Misalnya masih dalam status kredit atau bahkan merupakan hasil tindak kejahatan, saat kendaraan berpindah tangan tanpa dokumen resmi, pembeli menjadi pihak yang rentan dan harus menanggung konsekuensi hukum.

Risiko paling serius yang dapat terjadi ketika kendaraan tersebut ditarik paksa karena masih terikat objek pembiayaan, banyak pembeli yang baru menyadari bahwa kendaraan yang mereka beli ternyata masih memiliki tunggakan cicilan.

Dalam situasi tersebut, hukum tidak memberikan perlindungan kepada pembeli yang lalai dalam memeriksa legalitas kendaraan.

Pembeli kendaraan tanpa legalitas lengkap menghadapi ancaman pidana sebagai penadah, sesuai dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang dapat berujung pada pidana penjara maksimal empat tahun atau denda Kategori V (hingga Rp500 juta).

Suwandi menyimpulkan bahwa jika suatu hari kendaraan tersebut diberhentikan di jalan atau ditarik oleh penagih utang karena statusnya masih kredit, pembelinya dapat dijerat pidana sebagai penadah, banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa transaksi semacam ini membawa konsekuensi hukum yang sangat serius.

APPI mendesak semua pihak untuk lebih cermat dan berhati-hati karena melihat maraknya komunitas digital yang memperdagangkan kendaraan STNK only.

Praktik yang terlihat mudah dan murah ini, pada akhirnya, justru dapat menimbulkan masalah hukum yang berkepanjangan dan sangat merugikan. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#kendaraan #stnk only #jual beli