Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Update Terbaru Gaji PPPK Badan Gizi Nasional 2025 Resmi Dirilis! Cek Rincian Lengkap per Golongan

Alifah Nurlias Tanti • Minggu, 14 Desember 2025 | 02:31 WIB
Gaji Badan Gizi Nasional (BGN)
Gaji Badan Gizi Nasional (BGN)

RADARTUBAN- Informasi soal gaji PPPK BGN 2025 kini jadi salah satu yang paling banyak dicari.

Wajar saja, karena pemerintah baru saja membuka seleksi PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) tahap 2 untuk tahun 2025, sehingga banyak calon pelamar ingin tahu gambaran hak dan kesejahteraan yang akan mereka terima.

Skema penghasilan bagi PPPK BGN mengikuti aturan nasional yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK.

Oleh karena itu, seluruh bagian dari kompensasi dan tunjangannya memiliki dasar hukum yang jelas.

Aturan baru ini menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, yang sebelumnya menjadi acuan dalam sistem penggajian PPPK.

Karena tidak ada undang-undang baru yang mengubah gaji, pelamar PPPK BGN tahun 2025 akan menerima penghasilan sesuai dengan skema yang berlaku sejak 2024. 

Gaji pokok PPPK BGN didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan (MKG) masing-masing pegawai.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas, rincian total gaji yang tercantum dalam Perpres 11/2024 dapat ditemukan di sini.

Golongan I sampai V

 Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000

 Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

 Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

 Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

• Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

Golongan VI sampai X

 Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

 Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800

 Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

 Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

 Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000

Golongan XI sampai XVII

 Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

 Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800

 Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800

 Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

 Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

 Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

 Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Sesuai dengan peraturan nasional yang berlaku untuk pegawai PPPK, pegawai PPPK yang bekerja di Badan Gizi Nasional selain menerima gaji pokok juga menerima tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan keluarga.

Perlu diingat bahwa jumlah tunjangan dapat berbeda di setiap instansi, bergantung pada kebijakan dan aturan yang berlaku di lembaga tersebut.

Calon pelamar dapat mempersiapkan diri dengan lebih matang dengan memahami struktur gaji sejak awal.

Informasi ini juga membantu mereka memilih formasi yang paling sesuai dengan latar belakang dan kualifikasi mereka. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#BGN #Gaji PPPK BGN 2025 #perpres #PPPK BGN #Gaji Pokok #tunjangan #badan gizi nasional