RADARTUBAN- Informasi soal gaji PPPK BGN 2025 kini jadi salah satu yang paling banyak dicari.
Wajar saja, karena pemerintah baru saja membuka seleksi PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) tahap 2 untuk tahun 2025, sehingga banyak calon pelamar ingin tahu gambaran hak dan kesejahteraan yang akan mereka terima.
Skema penghasilan bagi PPPK BGN mengikuti aturan nasional yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK.
Oleh karena itu, seluruh bagian dari kompensasi dan tunjangannya memiliki dasar hukum yang jelas.
Aturan baru ini menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, yang sebelumnya menjadi acuan dalam sistem penggajian PPPK.
Karena tidak ada undang-undang baru yang mengubah gaji, pelamar PPPK BGN tahun 2025 akan menerima penghasilan sesuai dengan skema yang berlaku sejak 2024.
Gaji pokok PPPK BGN didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan (MKG) masing-masing pegawai.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas, rincian total gaji yang tercantum dalam Perpres 11/2024 dapat ditemukan di sini.
Golongan I sampai V
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
• Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI sampai X
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
Golongan XI sampai XVII
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Sesuai dengan peraturan nasional yang berlaku untuk pegawai PPPK, pegawai PPPK yang bekerja di Badan Gizi Nasional selain menerima gaji pokok juga menerima tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan keluarga.
Perlu diingat bahwa jumlah tunjangan dapat berbeda di setiap instansi, bergantung pada kebijakan dan aturan yang berlaku di lembaga tersebut.
Calon pelamar dapat mempersiapkan diri dengan lebih matang dengan memahami struktur gaji sejak awal.
Informasi ini juga membantu mereka memilih formasi yang paling sesuai dengan latar belakang dan kualifikasi mereka. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni