Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Dinilai Multitafsir, Kompolnas Minta Polri Tegaskan Fungsi Polisi Aktif yang Ditugaskan di 17 Lembaga Negara

Siti Rohmah • Senin, 15 Desember 2025 | 22:35 WIB
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam.

RADARTUBAN – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri memperjelas tugas dan fungsi anggota kepolisian yang ditugaskan di luar struktur organisasi.

Permintaan ini disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan polisi aktif di sejumlah kementerian dan lembaga negara.

Kompolnas menilai, regulasi tersebut masih menyisakan ruang tafsir, khususnya terkait peran konkret anggota Polri yang ditempatkan di luar institusinya.

Baca Juga: Penyelidikan Dihentikan Polres Tuban, Pelapor Berencana Mengadu Mabes Polri

Perlu Penjelasan Detail Fungsi Polisi Aktif

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan, Perpol tidak cukup hanya mencantumkan daftar kementerian dan lembaga tujuan penugasan.

Menurutnya, aturan tersebut seharusnya menjelaskan secara rinci fungsi apa saja yang dapat dijalankan polisi aktif di masing-masing instansi.

“Tidak cukup hanya menyebut nama kementerian atau lembaganya. Harus diperjelas juga fungsi dan peran apa yang bisa dijalankan di sana,” ujar Anam, Ahad (14/12).

Ia menilai kejelasan ini penting agar penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Baca Juga: Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie Tegaskan Mandat Presiden Bersifat Mutlak

Diingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi

Anam juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar organisasi kepolisian.

Oleh karena itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 harus diselaraskan dengan putusan tersebut.

Meski demikian, Kompolnas memahami bahwa regulasi penugasan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum, selama pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip dasar yang telah ditegaskan MK.

Dorong Polri Utamakan Kebutuhan Internal

Selain aspek regulasi, Kompolnas juga menyoroti distribusi sumber daya manusia di tubuh Polri. Anam mempertanyakan apakah kebutuhan internal kepolisian sudah benar-benar terpenuhi sebelum mengirim personel ke luar organisasi.

“Yang paling strategis adalah menjawab kebutuhan internal Polri terlebih dahulu, meskipun ada permintaan dari lembaga lain,” ujarnya.

Penjelasan Resmi dari Polri

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 disusun berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Menurut Trunoyudo, ketentuan dalam undang-undang tersebut masih memiliki kekuatan hukum meski telah ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait jabatan polisi aktif di luar organisasi.

“Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya tetap bersifat mengikat pascaputusan MK,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12).

Penugasan Berdasarkan Permintaan Lembaga

Trunoyudo menambahkan, penugasan anggota Polri ke luar struktur organisasi dilakukan atas permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari instansi terkait. Jika disetujui, Kapolri akan mengeluarkan surat persetujuan resmi.

Selain itu, ia menyebut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 membuka ruang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan tertentu di luar kepolisian.

Daftar 17 Kementerian dan Lembaga Tujuan

Dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025, anggota Polri aktif dapat ditugaskan ke 17 kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga Kementerian ATR/BPN.

Selain kementerian, penugasan juga mencakup lembaga seperti Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam aturan tersebut, anggota Polri dapat menempati jabatan manajerial maupun nonmanajerial. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Perpol Nomor 10 Tahun 2025 #fungsi anggota kepolisian #Polri #kompolnas