Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kasus Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Balik Banjir DAS Garoga Masih Diselidiki

Siti Rohmah • Senin, 15 Desember 2025 | 23:35 WIB
Danau Singkarak di Sumatera Barat dipenuhi kayu gelondongan usai banjir bandang
Danau Singkarak di Sumatera Barat dipenuhi kayu gelondongan usai banjir bandang

RADARTUBAN – Kepolisian RI melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang diduga menjadi penyebab banjir bandang di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Sumatra Utara.

Meski belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, perkara yang diduga melibatkan perusahaan PT TBS tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Belum ada penetapan tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni, Minggu (14/12).

Temuan Bukaan Lahan di Sekitar DAS Garoga

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan empat titik bukaan lahan yang diduga milik PT TBS.

Total luas bukaan mencapai sekitar 63 hektare, dengan dua titik seluas kurang lebih 36 hektare berada di area tebing yang mengarah langsung ke DAS Garoga.

Dua lokasi tersebut diduga kuat menjadi pemicu longsor dan turut menyumbang material kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang hingga menghantam permukiman warga.

Alat Berat Disita, Perusahaan Dimintai Keterangan

Bareskrim telah memeriksa pihak PT TBS dan menyita sejumlah alat berat yang ditemukan di lokasi, yakni dua unit ekskavator dan satu unit buldozer.

Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan yang kini masih berjalan.

Irhamni menjelaskan, pemilihan DAS Garoga sebagai tempat kejadian perkara didasarkan pada temuan kayu gelondongan yang diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan di kawasan tersebut.

Korban Jiwa dan Kerusakan Parah

Banjir bandang yang melanda wilayah sekitar DAS Garoga menimbulkan dampak besar.

Data sementara mencatat sebanyak 47 orang meninggal dunia, sementara 22 orang lainnya masih dinyatakan hilang.

Selain korban jiwa, lebih dari 50 rumah warga dilaporkan hanyut akibat terjangan banjir yang membawa material kayu dalam jumlah besar.

Penyidik Perkuat Unsur Pidana

Meski status perkara telah naik ke penyidikan, aparat penegak hukum masih mendalami unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Pada Minggu (14/12), tim penyidik kembali mendatangi lokasi bukaan lahan PT TBS untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dan pengumpulan bukti tambahan.

Baca Juga: Prabowo Tinjau Tumpukan Kayu Gelondongan yang Terbawa Banjir di Aceh Tamiang

Identifikasi Kayu Masih Berjalan

Penyidik juga masih melakukan identifikasi jenis dan jumlah kayu gelondongan yang ditemukan di sepanjang DAS Garoga.

Dari 43 sampel kayu yang diperiksa, sebanyak 15 jenis pohon telah berhasil diidentifikasi.

Dua jenis kayu, yakni karet dan bayur, disebut memiliki kesesuaian dengan vegetasi yang ditemukan di area bukaan lahan milik PT TBS. Sementara tujuh sampel lainnya masih menunggu hasil uji laboratorium.

Fokus Penyidikan Harus di Wilayah DAS

Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi BPDAS Asahan Barumun, Kristo Damanik, menegaskan bahwa penyidikan seharusnya difokuskan pada aktivitas pembukaan lahan yang berada di dalam wilayah DAS Garoga.

“Bukaan lahan di luar DAS Garoga tidak berpengaruh terhadap banjir longsor yang terjadi di DAS Garoga,” ujarnya, Rabu (10/12).

Kristo menjelaskan, DAS Garoga memiliki panjang sekitar 58 kilometer. Dengan karakter DAS yang relatif pendek, aliran sungai dapat menyeret material kayu dengan cepat saat banjir bandang terjadi.

Telusuri Hingga ke Hulu Sungai

Selain lokasi utama, Bareskrim juga menelusuri titik bukaan lahan lain hingga ke wilayah hulu DAS Garoga. Sedikitnya terdeteksi sekitar 110 titik bukaan lahan, termasuk beberapa yang diduga berkaitan dengan PT TBS.

Penyidikan dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 109 juncto Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Banjir Bandang #Sumatra Utara #DAS Garoga #pelanggaran lingkungan #bareskrim #das