RADARTUBAN – Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat. Hal ini dibenarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Perkara tersebut disebutkan telah resmi terdaftar dan kini memasuki tahapan awal persidangan.
Sidang Perdana Dijadwalkan Pekan Ini
Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, mengatakan gugatan cerai tersebut sudah tercatat dalam sistem administrasi pengadilan dan akan segera disidangkan.
“Benar, gugatan cerai sudah didaftarkan dan rencananya sidang perdana akan digelar dalam waktu dekat, kemungkinan pekan ini,” ujar Dede saat dikonfirmasi di Bandung.
Gugatan Didaftarkan Melalui Kuasa Hukum
Dede menjelaskan, Atalia Praratya mengajukan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil melalui kuasa hukum resminya.
Namun, pihak pengadilan belum dapat mengungkap secara rinci isi gugatan maupun nomor perkara yang bersangkutan.“Nomor perkaranya saya tidak hafal, tetapi yang pasti sudah terdaftar secara resmi dan akan segera masuk agenda sidang pertama,” katanya.
Pengadilan Jamin Proses Profesional
Pengadilan Agama Bandung, lanjut Dede, akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PA Bandung juga memastikan kerahasiaan proses persidangan tetap dijaga sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Belum Ada Pernyataan Resmi dari Kedua Pihak
Hingga berita ini diturunkan, baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan cerai tersebut, termasuk mengenai alasan yang melatarbelakanginya.
Publik masih menunggu klarifikasi langsung dari kedua belah pihak terkait kabar yang menyita perhatian tersebut. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni