RADARTUBAN- Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), berencana membuat aturan baru yang membatasi penggunaan media sosial untuk orang-orang berusia antara 13 dan 16 tahun.
Kebijakan pembatasan media sosial ini dibuat untuk memastikan bahwa anak-anak tetap aman dari internet yang dianggap semakin berbahaya.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, aturan pembatasan ini rencananya mulai diberlakukan pada Maret 2026.
Aturan ini nantinya akan diterapkan berbeda-beda, menyesuaikan tingkat risiko dari tiap platform media sosial.
“Mulai Maret tahun depan, kami sudah bisa mulai menerapkan langkah untuk melindungi anak-anak dengan menunda akses akun media sosial bagi mereka yang berusia 13–16 tahun, menyesuaikan tingkat risiko tiap platform,” ujarnya.
Selain itu, Meutya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk menghukum platform online yang melanggar peraturan tersebut.
Karena aturan ini masih dalam masa transisi, ia mengakui bahwa masyarakat belum benar-benar merasakan dampaknya.
“Regulasinya sebenarnya sudah ada, tetapi penerapannya memang butuh waktu. Kami memahami jika masyarakat belum merasakan perubahan yang berarti,” ujarnya.
Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak bukan hanya diterapkan di Indonesia.
Meutya menjelaskan bahwa sejumlah negara lain—seperti Malaysia dan beberapa negara di Eropa—juga telah membuat aturan serupa sebagai respons terhadap meningkatnya risiko paparan konten digital bagi anak dan remaja.
Dengan perkembangan ini, pemerintah berharap aturan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak bisa diterapkan lebih luas di seluruh Indonesia pada 2026.
Selain itu, Meutya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk menghukum platform online yang melanggar peraturan tersebut.
Saat ini, Kemkomdigi masih melakukan uji coba kebijakan lewat uji petik di berbagai daerah.
Salah satunya berlangsung di Yogyakarta, di mana anak-anak dilibatkan sebagai responden untuk melihat bagaimana akses mereka ke platform digital besar.
“Saat ini kami masih menjalankan uji petik. Anak-anak di Jogja kami survei, kami beri kesempatan untuk mencoba masuk ke PSE besar, lalu mereka diminta memberikan feedback,” jelasnya.
Sebelum aturan pembatasan akses media sosial untuk anak diberlakukan secara nasional pada 2026, hasil uji coba ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni