RADARTUBAN - Empat orang asing, termasuk aktris film dewasa Inggris Tia Emma Billinger, atau Bonnie Blue, telah dipulangkan oleh pemerintah Indonesia dari Bali.
Mereka dikeluarkan karena melanggar aturan lalu lintas karena membuat konten komersial menggunakan pikap bertuliskan "BangBus" di jalanan Bali.
Selain dideportasi, Bonnie Blue juga dikenakan denda ringan sebesar Rp 200 ribu di pengadilan tipiring di Denpasar.
Dia dijatuhi hukuman bersama tiga rekannya, warga negara asing JJT, INL, dan LAJ.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil sesuai Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian.
Selain dideportasi, Bonnie Blue dan tiga WNA lainnya juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
Artinya, mereka dilarang memasuki Indonesia selama sepuluh tahun ke depan.
Winarko menjelaskan bahwa keempat WNA itu masuk ke Indonesia dengan visa on arrival, tetapi ternyata mereka melakukan pekerjaan komersial di luar izin tinggal wisatawan mereka.
Sebelum itu, pada 4 Desember, Bonnie Blue, bersama dengan beberapa WNA lainnya, ditahan di sebuah studio di Pererenan, Badung.
Mereka diduga terlibat dalam pembuatan konten pornografi.
Polisi Badung menemukan video pribadi di ponsel Bonnie Blue.
Namun, setelah diperiksa, video itu hanya untuk dokumentasi pribadi dan tidak pernah disebarluaskan.
Kasus Bonnie Blue adalah pengingat tentang bagaimana pemerintah Indonesia menindak secara tegas setiap pelanggaran keimigrasian.
Empat WNA, termasuk aktris asal Inggris itu, telah dideportasi dan dimasukkan ke daftar penangkalan selama 10 tahun. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama