RADARTUBAN - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luasan mencapai 1.012.016 hektare.
Dari jumlah tersebut, sekitar 116.198 hektare berada di wilayah Sumatera. Pencabutan izin itu akan segera dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) resmi.
“Rinciannya akan kami tuangkan dalam SK pencabutan izin,” kata Raja Juli usai menghadiri agenda di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/12).
Raja Juli menegaskan langkah tersebut dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Kementerian Kehutanan menertibkan PBPH bermasalah.
Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai meresahkan masyarakat serta menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan hidup.
Menurut Raja Juli, pencabutan 22 PBPH ini melengkapi penertiban yang telah dilakukan sebelumnya.
Dalam kurun satu tahun terakhir, Kementerian Kehutanan telah menertibkan izin pemanfaatan hutan dengan total luasan sekitar 1,5 juta hektare.
Sebelumnya, pada 3 Februari 2025, pemerintah telah mencabut 18 PBPH.
“Dengan tambahan pencabutan hari ini, total penertiban sudah mencapai kurang lebih 1,5 juta hektare,” ujarnya.
Di sisi lain, Raja Juli juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya terkait bencana banjir di Sumatera.
Ia memastikan investigasi terhadap material kayu gelondongan yang terbawa arus banjir akan dilakukan secara menyeluruh.
“Kami berkomitmen melakukan investigasi secara tuntas terhadap material kayu yang terbawa banjir. Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolri. Siapa pun yang terbukti melanggar akan kami kejar dan tindak tegas,” kata Raja Juli saat rapat di DPR, Kamis (4/12).
Menteri Kehutanan menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik perusakan hutan yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Ia menyebut penelusuran sumber kayu gelondongan dilakukan secara ilmiah dan akan ditindaklanjuti melalui penegakan hukum untuk memastikan adanya pelanggaran.
“Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang merusak hutan Indonesia,” tegas Raja Juli.
Ia menambahkan, penegakan hukum di sektor kehutanan dijalankan secara progresif sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Selain pencabutan 18 PBPH pada Februari lalu dan 22 PBPH pada Desember ini, Kementerian Kehutanan juga akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH berkinerja buruk di berbagai daerah, termasuk di tiga provinsi yang terdampak banjir dan longsor.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni