RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH), pada Senin.
Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.
“Benar, tim KPK saat ini tengah melakukan penggeledahan di rumah dinas SFH selaku Plt Gubernur Riau,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW).
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025.
“Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan OTT pada awal November lalu,” kata Budi.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi telah mengamankan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.
Sehari setelahnya, pada 4 November 2025, KPK menyatakan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.
Pada tanggal yang sama, KPK juga mengungkapkan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka pasca-OTT tersebut, meski belum merinci identitas dan peran masing-masing kepada publik.
Selanjutnya, pada 5 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).
Ketiganya diduga terlibat dalam perkara korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2025.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni