Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Jaksa Nilai Kebijakan Chromebook Nadiem Demi Kepentingan Bisnis dengan Google

Siti Rohmah • Selasa, 16 Desember 2025 | 23:54 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat menjalani pelimpahan tahap dua.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat menjalani pelimpahan tahap dua.

RADARTUBAN - Jaksa Penuntut Umum menilai kebijakan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan pada masa kepemimpinan Nadiem Anwar Makarim dilakukan untuk memenuhi kepentingan bisnis pribadi terdakwa dengan perusahaan teknologi Google.

Jaksa menyatakan Nadiem mengetahui bahwa perangkat berbasis sistem operasi Chrome tersebut tidak optimal digunakan dalam proses pembelajaran, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Pernyataan itu disampaikan jaksa dalam surat dakwaan terhadap mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak dapat digunakan secara optimal oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T. Namun, kebijakan tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT AKAB,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) merupakan perusahaan yang didirikan oleh Nadiem dan kemudian dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia setelah merger Gojek dan Tokopedia pada 2021.

Google tercatat sebagai salah satu mitra strategis Gojek jauh sebelum proses merger tersebut berlangsung.

Jaksa memaparkan bahwa PT AKAB didirikan oleh Nadiem bersama Andre Soelistyo pada 2015 sebagai perusahaan induk Gojek.

Pada tahun yang sama, perusahaan tersebut menjalin kerja sama dengan Google dalam pemanfaatan Google Maps, Google Cloud, dan Google Workspace.

Google kemudian menanamkan investasi awal sebesar 99 juta dolar AS pada 2017, disusul tambahan investasi 349 juta dolar AS pada 2019, serta penyertaan modal lanjutan sebesar 59 juta dolar AS melalui Google Asia Pasifik Pte Ltd pada Maret 2020.

Nadiem dilantik sebagai Menteri Pendidikan pada Oktober 2019.

Jaksa menyebut, tidak lama setelah menjabat, dia bertemu dengan sejumlah petinggi Google, di antaranya Head of Education Asia Pacific Google Colin Marson dan Senior Manager Government Relations and Public Policy PT Google Indonesia Putri Ratu Alam pada November 2019. Pertemuan tersebut membahas pemanfaatan produk Google for Education.

Menurut jaksa, pertemuan itu menjadi pintu masuk realisasi penggunaan produk Google, termasuk Chromebook, di lingkungan Kemendikbudristek.

Nadiem kemudian menindaklanjuti surat Google yang sebelumnya dikirimkan kepada Mendikbud Muhadjir Effendy, namun tidak memperoleh respons.

Melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud pada Januari 2020, disampaikan bahwa penggunaan dana BOS dan dana alokasi khusus tidak mengatur secara spesifik sistem operasi perangkat yang dapat dibeli.

Padahal, pada periode kepemimpinan Muhadjir, Kementerian Pendidikan telah melakukan uji coba penggunaan Chromebook di wilayah 3T.

Uji coba tersebut menuai keluhan karena perangkat sangat bergantung pada koneksi internet dan tidak mendukung sejumlah aplikasi penting Kemendikbud, seperti Dapodik dan aplikasi konferensi video.

Atas dasar itu, Muhadjir menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 yang tidak mencantumkan Chrome OS sebagai sistem operasi dalam pengadaan perangkat pembelajaran.

Jaksa mengungkapkan bahwa Google sempat berupaya mengubah kebijakan tersebut dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud pada Agustus 2019 agar spesifikasi pengadaan komputer melalui dana BOS dapat mencakup sistem operasi Chrome.

Namun, surat itu tidak ditindaklanjuti.

Pergantian menteri disebut membuka kembali peluang penggunaan Chromebook. Jaksa menyebut pada Januari 2020 digelar rapat internal yang dihadiri Jurist Tan, Ibrahim Arief, Fiona Handayani, serta sejumlah pejabat Direktorat Pendidikan.

Dalam rapat tersebut, Jurist Tan dan Fiona Handayani disebut mendorong pengadaan laptop berbasis Chrome OS meskipun mendapat penolakan karena ketergantungan pada internet.

Jaksa menyatakan dorongan tersebut dilakukan atas arahan Nadiem.

Nadiem juga disebut kembali bertemu dengan jajaran pimpinan Google pada Februari 2020, termasuk Presiden Google Asia Pasifik Scott Beaumont dan sejumlah eksekutif lainnya.

Pertemuan itu membahas penggunaan produk Google di Kemendikbudristek, meskipun kajian teknis yang menyatakan keunggulan Chromebook baru terbit pada Juni 2020.

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, membantah tudingan bahwa pengadaan Chromebook berkaitan dengan investasi Google di Gojek.

Dia menegaskan investasi tersebut terjadi jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri dan tidak memiliki keterkaitan dengan kebijakan di Kemendikbudristek.

“Investasi Google ke Gojek terjadi jauh sebelum Pak Nadiem menjadi menteri. Saat itu, beliau juga tidak pernah membayangkan akan menjabat posisi tersebut,” ujar Dodi.

Dodi juga menegaskan Nadiem telah melepas seluruh jabatan struktural di Gojek saat menjadi menteri.

Menurutnya, porsi investasi Google tidak signifikan dibandingkan total nilai investasi di Gojek yang mencapai sekitar Rp9 triliun.(*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#jaksa #Chromebook #gojek #tokopedia #nadiem makarim #Korupsi