RADARTUBAN - Dalam sebuah podcast #IntrigueRK di kanal YouTube Rhenald Kasali (14/12), Alexander Marwata, S.H., C.F.E., Wakil Ketua KPK RI (2015-2024), menggarisbawahi kondisi darurat penegakan hukum di Indonesia melalui fenomena "No Viral No Justice."
Menurutnya, No Viral No Justice menggambarkan situasi di mana aparat penegak hukum cenderung baru bertindak setelah suatu kasus ramai diperbincangkan dan menimbulkan tekanan publik yang masif di media sosial.
Sebaliknya, kasus yang tidak viral, sering dibiarkan berjalan lambat atau bahkan tenggelam.
Fenomena ini menimbulkan ironi, di mana keadilan seolah bukan lagi hak setiap warga negara, melainkan hak eksklusif bagi mereka yang mampu menarik perhatian publik dan media.
Hukum yang seharusnya bekerja secara senyap dan independen, kini berubah menjadi reaktif terhadap opini warganet.
Ketergantungan pada sorotan ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Menurut Alexander Marwata, ada beberapa faktor yang menjelaskan mengapa keadilan seolah menunggu viral, yaitu:
1. Pertama, tekanan publik di media sosial sering menjadi instrumen kontrol sosial ketika mekanisme pengawasan internal dinilai lemah atau tidak transparan.
2. Kedua, aparat penegak hukum juga menghadapi tekanan reputasi, seperti ketika sorotan publik menguat, kelambanan atau keliru langkah akan langsung terlihat dan dikritik, sehingga respons cepat menjadi semacam “tameng” institusional.
“Perubahan lanskap digital membuat ruang publik daring menjadi panggung utama artikulasi kemarahan dan harapan masyarakat atas keadilan,” ungkap Alexander Marwata.
Namun, mengandalkan viralisasi menciptakan ketidakadilan baru. Kasus di daerah terpencil atau yang melibatkan kelompok lemah yang kurang terhubung dengan teknologi berpotensi terabaikan, membuat keadilan bersyarat pada popularitas.
Dampak lanjutannya termasuk menurunnya kepercayaan investor dan menguatnya politisasi kasus, yang bertentangan dengan prinsip Due Process Of Law (proses hukum yang objektif).
“Penegak hukum harus kembali kepada marwahnya, yaitu bekerja berdasarkan prosedur yang benar, bukti yang sah, dan jangan takut mengambil keputusan sepanjang itu didasarkan pada niat baik dan profesionalisme,” jelasnya, memotivasi aparat penegak hukum untuk berpegang teguh pada prinsip-prinsip hukum yang kuat
Solusi untuk masalah ini adalah penguatan sistem, bukan sekadar mengutuk media sosial.
Beberapa langkah yang diusulkan oleh mantan Wakil Ketua KPK tersebut, dengan menyusun dan memublikasikan SOP detail agar tahu kapan dan bagaimana laporan diproses, sehingga kegaduhan tidak diperlukan.
Pengawasan internal, eksternal (lembaga etik, ombudsman) juga perlu diperkuat agar keluhan warga ditangani serius sebelum menjadi viral, serta meningkatkan literasi masyarakat untuk mencegah Trial By Social Media yang menghakimi tanpa data dan merusak asas praduga tak bersalah. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni