Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Nadiem Makarim Ditunda karena Alasan Kondisi Kesehatan

Siti Rohmah • Rabu, 17 Desember 2025 | 03:30 WIB
Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12)
Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12)

RADARTUBAN - Sidang perdana perkara dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa, ditunda oleh majelis hakim.

Penundaan sidang dilakukan lantaran Nadiem masih menjalani pembantaran atau penangguhan penahanan karena kondisi kesehatan.

“Sidang kami tunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 23 Desember 2025,” kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat memimpin sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan medis, Nadiem belum dapat menghadiri persidangan karena baru menjalani tindakan operasi.

Meski tidak merinci jenis operasi yang dilakukan, jaksa menyampaikan opsi kehadiran terdakwa secara daring apabila kondisi kesehatannya belum memungkinkan untuk hadir langsung pada persidangan berikutnya.

“Apabila pada pekan depan terdakwa masih dalam masa pemulihan, kami mengusulkan agar yang bersangkutan mengikuti persidangan secara daring, sehingga proses pembuktian dapat berjalan bersamaan dengan terdakwa lainnya,” ujar Roy.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain, yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Sri Wahyuningsih, yang menjabat Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran; serta Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama pada periode yang sama dan juga berstatus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Setelah sidang terhadap Nadiem ditunda, majelis hakim tetap melanjutkan agenda persidangan dengan membacakan surat dakwaan secara terpisah terhadap ketiga terdakwa lainnya.

Pada September 2025 lalu, Nadiem sempat dibantarkan di rumah sakit untuk menjalani operasi.

Pihak keluarga sebelumnya menyebutkan bahwa ia menjalani tindakan medis terkait fistula perianal.

Kejaksaan Agung menyatakan nilai kerugian negara dalam perkara pengadaan teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) tersebut mencapai lebih dari Rp2,1 triliun.

“Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Riono Budisantoso, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.

Riono menjelaskan, pengadaan perangkat TIK tersebut dilaksanakan sepanjang 2019 hingga 2022.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

Namun, berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.(*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Chromebook #menteri #jakarta pusat #nadiem makarim #majelis hakim #digitalisasi