RADARTUBAN - Indonesia memiliki talenta kreatif di berbagai sektor, mulai dari musisi, desainer, hingga kreator digital.
Namun, potensi ekonomi dari karya-karya ini sering tidak termonetisasi secara maksimal.
Hal ini disebabkan oleh lemahnya fondasi hukum dan rendahnya literasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Dalam podcast di kanal YouTube Kementerian Hukum RI (12/12), dibahas sebuah solusi strategis untuk mengatasi paradoks ini bersama Kawendra Lukistian, Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS), dan Andry Indrady, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum.
Diskusi tersebut menyoroti alokasi dana sekitar Rp10 triliun yang dapat diakses oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan kreator ekonomi kreatif (Ekraf).
Dana ini diperoleh dengan menjaminkan HKI yang telah terdaftar dan bernilai komersial, seperti hak cipta lagu, brand, atau format konten.
Masalah utama yang dihadapi adalah rendahnya kesadaran pendaftaran HKI.
Banyak karya kreatif tidak tercatat atau dikelola sebagai aset bisnis, membuat kreator sulit memiliki posisi tawar dalam negosiasi kontrak dan kesulitan mengakses pembiayaan formal.
“Ada investasi besar di masa depan, dengan mendaftarkan hak cipta, kamu punya potensi hak keekonomian yang baik ke depannya seperti itu,” ungkap Kawendra Lukistian, menegaskan bahwa pendaftaran HKI adalah sebuah investasi.
Selama ini, lembaga keuangan cenderung konservatif dan hanya menerima jaminan fisik.
Namun, skema baru ini dirancang untuk memaksa perubahan dengan membangun sistem penilaian ekonomi yang objektif atas HKI.
Pentingnya tata kelola royalti yang transparan, perjanjian lisensi yang adil, dan manajemen katalog karya yang profesional agar musisi dan kreator Indonesia memperoleh pendapatan yang berkelanjutan, bukan sekali pakai.
Dengan perlindungan hak cipta yang kuat dan jaringan lisensi internasional, satu lagu atau satu format konten yang meledak di pasar global dapat menghasilkan arus royalti yang signifikan dan berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional.
Kegiatan seperti festival tematik dan bulan kreatif yang mampu menggerakkan transaksi puluhan miliar rupiah membuktikan bahwa ketika ekosistem tertata, karya anak bangsa dapat langsung terkonversi menjadi nilai ekonomi.
Pendaftaran hak cipta dan desain industri tidak boleh dianggap pilihan, melainkan langkah agar karya memiliki kekuatan hukum, bisa dinegosiasikan, dilisensikan, dan dijaminkan.
“Kita itu punya mata uang masa depan, namanya adalah kolaborasi, inovasi, dan kreativitas. Itu adalah mata uang masa depan kita,” tutup Andry Indrady, menyimpulkan bahwa HKI adalah modal masa depan, dan mendesak pelaku usaha untuk mengubah cara pandang. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni