RADARTUBAN - Kalangan pengusaha dan buruh kompak menyuarakan penolakan terhadap rumus penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, pemerintah menilai formula tersebut merupakan opsi paling moderat untuk menjembatani perbedaan kepentingan kedua belah pihak.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah telah merumuskan kenaikan UMP 2026 dengan mempertimbangkan berbagai variabel ekonomi serta masukan dari pemangku kepentingan.
“Kami meyakini ini adalah rumusan terbaik yang dapat dihasilkan saat ini,” ujar Yassierli usai menghadiri kegiatan di Jakarta Creative Hub, Kamis (18/12).
Menurut Yassierli, pemerintah menggunakan indeks dengan koefisien alfa di kisaran 0,5 hingga 0,9 dalam formula kenaikan UMP.
Pendekatan ini dipilih untuk mengurangi kesenjangan antardaerah, mengingat sebelumnya satu angka digunakan secara seragam di seluruh provinsi.
Ia menegaskan penyusunan kebijakan tersebut telah melalui pembahasan bersama serikat pekerja dan perwakilan pengusaha.
“Kami berharap serikat buruh dan pelaku usaha dapat menerima kebijakan ini, karena masih banyak agenda ketenagakerjaan lain yang perlu diselesaikan bersama,” kata Yassierli.
Namun, kalangan pengusaha menilai formula tersebut belum mencerminkan kondisi riil dunia usaha.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menyebut pihaknya mengusulkan rentang alfa yang lebih rendah, yakni 0,1 hingga 0,5, dalam forum dialog tripartit bersama Dewan Pengupahan Nasional.
Shinta menilai rentang tersebut lebih proporsional karena menyesuaikan rasio upah minimum dengan kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah.
Ia menekankan bahwa kebijakan pengupahan memang penting untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli, tetapi perlu diterapkan secara hati-hati.
“Penyesuaian upah harus selaras dengan kemampuan dunia usaha serta mempertimbangkan perbedaan kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah,” ujar Shinta dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, sejumlah sektor industri masih tumbuh di bawah rata-rata nasional, bahkan mengalami kontraksi, sehingga ruang kenaikan upah menjadi terbatas.
Penolakan juga datang dari kalangan buruh. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai kebijakan UMP 2026 disusun tanpa dialog sosial yang bermakna.
Ia menyoroti minimnya keterbukaan substansi regulasi serta potensi dampak merugikan bagi pekerja.
“Yang ada hanya sosialisasi sepihak, itu pun sekali di Dewan Pengupahan. Tidak ada dialog mendalam,” ujar Said saat dikonfirmasi, Kamis.
Menurut Said, hingga kini naskah lengkap Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada serikat pekerja.
Sosialisasi, kata dia, hanya dilakukan sekali pada 3 November 2025, tanpa ruang diskusi atau perbaikan bersama.
Said juga mengkritik perubahan definisi kebutuhan hidup layak (KHL) dalam formula UMP 2026.
Ia menilai KHL seharusnya tetap mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 yang menetapkan 64 komponen kebutuhan hidup layak pekerja dan keluarganya.
“Pemerintah seolah membuat definisi KHL baru secara sepihak. Padahal KHL adalah fondasi utama sistem pengupahan,” ujarnya.
Pemerintah pusat menetapkan formula kenaikan UMP 2026 sebagai penjumlahan inflasi dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan koefisien alfa.
Rentang alfa 0,5–0,9 ditetapkan dari pusat dan akan dipersempit di tingkat daerah. Hasil perhitungan tersebut menjadi dasar persentase kenaikan UMP di tiap provinsi.
Said mengapresiasi keputusan pemerintah menggunakan batas atas alfa hingga 0,9, sesuai dengan usulan buruh.
Namun, ia menilai batas bawah 0,5 masih terlalu rendah dan berpotensi menekan perlindungan upah.
Tarik-menarik kepentingan dalam penetapan UMP dinilai sebagai fenomena tahunan.
Pengajar hukum perburuhan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Aloysius Uwiyono menilai perbedaan pandangan tersebut lahir dari kepentingan masing-masing pihak.
Ia menyarankan penentuan UMP diserahkan kepada Badan Pusat Statistik agar potensi perselisihan dapat diminimalkan.
Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang memuat formula UMP 2026 resmi ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12).
Selanjutnya, Dewan Pengupahan Daerah akan menghitung besaran UMP dan menyampaikannya sebagai rekomendasi kepada gubernur.
Pemerintah daerah diberikan waktu hingga 24 Desember 2025 untuk menetapkan upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota, dengan menyesuaikan kondisi perekonomian masing-masing wilayah.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni