RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selain keduanya, satu orang pihak swasta turut ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025 hingga sekarang, HMK selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati Bekasi, serta SRJ dari unsur pihak swasta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.
Menurut Asep, Ade Kuswara, HM Kunang, dan SRJ diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap terkait praktik ijon proyek di wilayah Kabupaten Bekasi.
Atas perkara tersebut, KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Asep merinci, Ade Kuswara dan HM Kunang berstatus sebagai tersangka penerima suap, sementara SRJ ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Untuk perannya, ADK dan HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun SRJ sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SRJ diketahui merupakan pihak swasta bernama Sarjani.
Sebelumnya, KPK melaksanakan OTT di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025 dan mengamankan sepuluh orang.
Sehari kemudian, tujuh dari sepuluh orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara dan HM Kunang.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni