Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pemerintah Siapkan PP untuk Akhiri Polemik Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil

Siti Rohmah • Selasa, 23 Desember 2025 | 02:00 WIB
Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra.
Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra.

RADARTUBAN - Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) guna menuntaskan polemik penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di jabatan di luar struktur organisasi kepolisian.

Langkah ini dipilih sebagai solusi cepat dan terfokus dibandingkan merevisi undang-undang.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden memutuskan pengaturan tersebut dituangkan dalam PP karena proses penyusunannya lebih singkat.

“Penyusunan PP tentu akan lebih cepat dibandingkan dengan revisi undang-undang. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” ujar Yusril di Jakarta, Minggu.

Yusril menjelaskan, opsi PP diambil agar pembahasan tidak melebar sebagaimana jika dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Selain itu, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Menurut Yusril, ketentuan tersebut membutuhkan dasar hukum turunan yang jelas dan konstitusional.

Di sisi lain, Pasal 28 ayat (4) UU Polri menyebutkan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif.

Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

“Jika demikian, perlu diperjelas jabatan apa saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Inilah yang akan diatur dalam PP,” kata Yusril.

PP yang tengah dirumuskan tersebut dimaksudkan untuk mengimplementasikan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 19 UU ASN secara terpadu.

Regulasi ini juga akan menggantikan sekaligus menata ulang ketentuan mengenai jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.

Yusril mengungkapkan, proses perumusan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.

Presiden telah memberikan persetujuan agar pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.

“Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, Peraturan Pemerintah ini sudah dapat diselesaikan,” ujar Yusril.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#jabatan sipil #pp #peraturan pemerintah #yusril ihza mahendar #Polri #uu polri