RADARTUBAN - Roy Suryo, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Mantan Presiden Ke-7 Joko Widodo, Roy menyatakan mengecewakannya karena tidak diperbolehkan menyentuh ijazah asli yang ditunjukkan polisi selama gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, Senin (15/12).
Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus klaster pertama terkait polemik ijazah Jokowi, menghadirkan Roy Suryo beserta tim hukumnya serta kuasa hukum lainnya seperti Herman Kadir.
Roy Suryo tetap yakin ijazah itu palsu meski polisi menunjukkan dokumen yang diklaim asli, dengan alasan kondisinya terlalu baru untuk usia lebih dari 40 tahun dan hanya berupa foto cetakan.
Mantan menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menegaskan keyakinannya 99,9 persen bahwa ijazah tersebut palsu, bahkan hingga menit akhir sesi.
Kuasa hukum Roy Suryo mengigatkan penyidik karena enggan menunjukkan ijazah secara langsung dan hanya mengadu argumen antara pelapor serta terlapor.
Bukan pemaparan bukti yang jelas seperti prosedur gelar perkara.
Usai acara, Roy Suryo membantah klaim bahwa ia telah memeriksa ijazah secara langsung dan menunjukkan fotokopi ijazah UGM tahun 1985 sebagai bukti pendukung sanggahannya.
Kasus ini berlanjut dengan delapan tersangka lainnya, termasuk Rizal Fadillah, di tengah keharusan menyelesaikan polemik agar tak diwariskan ke generasi berikutnya. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama