Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kasus Roti O Viral, Menolak Uang Tunai Rupiah Bisa Dipenjara dan Didenda Rp 200 Juta

Hardiyati Budi Anggraeni • Selasa, 23 Desember 2025 | 23:10 WIB
Gerai Roti o klarifikasi usai menolak pembayaran tunai
Gerai Roti o klarifikasi usai menolak pembayaran tunai

RADARTUBAN – Para pelaku usaha kini dituntut untuk semakin cermat dalam melayani pelanggan, terutama terkait metode pembayaran.

Di tengah maraknya transaksi non tunai, pemilik usaha tetap wajib memahami aturan hukum yang berlaku, khususnya soal penerimaan uang tunai.

Pasalnya, menolak pembayaran menggunakan uang rupiah secara tunai dapat berujung pada sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Menolak Uang Tunai Bisa Kena Sanksi Hukum

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ditegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setiap pihak dilarang menolak pembayaran yang dilakukan menggunakan rupiah.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 33 ayat (2), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menolak menerima rupiah sebagai alat pembayaran atau penyelesaian kewajiban dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun serta denda maksimal Rp 200 juta, kecuali jika terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.

Sementara itu, Pasal 21 menegaskan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban, maupun transaksi keuangan lain yang dilakukan di dalam wilayah Indonesia.

Video Penolakan Uang Tunai di Toko Roti Viral

Isu ini kembali mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang pegawai toko roti Roti O menolak pembayaran tunai dari seorang nenek.

Dalam video tersebut, diketahui bahwa toko hanya melayani pembayaran non tunai seperti QRIS.

Situasi itu memicu perhatian publik setelah seorang pria yang berada di lokasi memprotes kebijakan tersebut.

Ia menilai penolakan pembayaran tunai membuat sang nenek tidak bisa bertransaksi karena hanya membawa uang fisik.

Penjelasan Manajemen Roti O

Menanggapi viralnya video tersebut, manajemen Roti O segera memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi @rotio.indonesia.

Pihak manajemen menjelaskan bahwa penerapan sistem pembayaran non tunai bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan.

Selain itu, transaksi melalui aplikasi juga diklaim memungkinkan pelanggan memperoleh berbagai promo dan potongan harga yang tidak tersedia pada pembayaran tunai.

“Penggunaan aplikasi dan transaksi tanpa uang tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta menghadirkan promo dan diskon bagi pelanggan setia,” tulis manajemen Roti O dalam pernyataan resminya.

Respons Warganet Terbelah

Peristiwa tersebut menuai beragam reaksi dari warganet. Sebagian netizen menilai pegawai toko seharusnya lebih fleksibel dalam menghadapi kondisi pelanggan, terutama pelanggan lanjut usia.

Beberapa warganet bahkan menyarankan agar pegawai membantu mencarikan solusi, misalnya dengan memfasilitasi pembayaran digital menggunakan perangkat milik karyawan.

Namun, tidak sedikit pula yang mengingatkan agar kritik disampaikan secara bijak. Mereka menilai kasir hanya menjalankan kebijakan perusahaan, sehingga tidak sepantasnya menjadi sasaran kemarahan publik.

Roti O Lakukan Evaluasi Internal

Pihak Roti O memastikan telah melakukan evaluasi internal menyeluruh atas kejadian yang viral tersebut.

Evaluasi ini bertujuan agar ke depan pelayanan terhadap pelanggan bisa berjalan lebih baik dan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.

Manajemen berharap kejadian serupa tidak terulang, sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar tetap mematuhi ketentuan hukum serta memberikan pelayanan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#qris #pembayaran tunai #uang tunai #roti o #Video Penolakan Uang Tunai di Toko Roti Viral