RADARTUBAN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan penghentian seluruh kegiatan penyambutan Tahun Baru 2026 yang melibatkan penggunaan kembang api.
Baik oleh instansi pemerintah maupun pihak swasta. Kebijakan ini akan diawasi langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang meniadakan pesta kembang api dalam seluruh rangkaian perayaan malam tahun baru.
“Jika sudah ada imbauan tetapi tetap dilaksanakan oleh pengelola mal, hotel, atau pihak swasta lainnya, kami akan memberikan peringatan dan meminta kegiatan tersebut dihentikan,” ujar Satriadi di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Dia menambahkan, Satpol PP akan melakukan pemantauan di seluruh wilayah Jakarta untuk memastikan kebijakan tersebut dipatuhi.
“Kami akan memonitor di setiap wilayah apakah larangan ini benar-benar dijalankan,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wakil Gubernur Rano Karno menegaskan bahwa perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta akan digelar secara sederhana tanpa pesta kembang api.
Keputusan tersebut diambil sebagai wujud empati terhadap bencana alam yang melanda sejumlah daerah, khususnya di wilayah Sumatera.
Larangan ini berlaku untuk seluruh kegiatan resmi dan berizin, termasuk acara di hotel, pusat perbelanjaan, serta lokasi hiburan lainnya.
Namun demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan melakukan razia terhadap penggunaan kembang api secara personal oleh masyarakat.
Meski begitu, Pramono tetap mengimbau warga Jakarta untuk menahan diri dan tidak menyalakan kembang api maupun petasan sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap masyarakat di daerah yang terdampak bencana.(*)
Editor : Yudha Satria Aditama