Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Sidak di Pasar Wonokromo Surabaya, Amran Serahkan Barang Bukti Minyakita ke Polda Jatim

M Robit Bilhaq • Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05 WIB
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

RADARTUBAN - Amran Sulaiman selaku Menteri Pertanian yang menjabat juga sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), mengambil langkah tegas yaitu dengan menyerahkan barang bukti berupa produk Minyakita yang dijual melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Temuan Amran tersebut didapatkan saat dirinya melakukan inspeksi mendadak di Pasar Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, (23/12).

Dalam kunjungan lapangan tersebut, Amran menemukan bahwa minyak goreng kemasan sederhana tersebut dipasarkan kepada konsumen dengan harga yang melebihi batas resmi yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Amran membeli produk tersebut secara langsung yang kemudian akan dijadikan sebagai alat bukti untuk diserahkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur agar dilakukan penelusuran lebih lanjut hingga ke tingkat produsen.

Meskipun mengambil langkah hukum, Amran memberikan jaminan bahwa pemerintah bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hanya akan menyasar pihak produsen sebagai target penindakan, bukan para pedagang eceran kecil yang ada di pasar.

Berdasarkan hasil pantauan Amran di komoditas lain, mencatat bahwa saat ini harga beras terpantau stabil dan bahkan menunjukkan tren penurunan, sementara harga bawang juga relatif terkendali.

Untuk harga telur, saat ini berada di kisaran Rp 30 ribu per kilogram.

Namun, Amran memberikan catatan khusus pada minyak goreng yang mengalami kenaikan harga menjadi Rp 16 ribu per liter, atau terdapat selisih kenaikan sebesar Rp 300 dari HET yang sudah ditentukan.

Produk dari dua tempat penjualan yang berbeda telah diamankan untuk diserahkan langsung kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Amran menekankan bahwa sangat penting untuk melacak asal-usul kenaikan harga ini tanpa mengganggu operasional penjual eceran.

Selain itu menurut Amran para pedagang kecil tersebut hanya mengambil keuntungan yang sangat tipis, yakni sekitar Rp 100 hingga Rp 200, sehingga mereka tidak boleh dirugikan dalam proses penindakan ini.

Penyelidikan yang dilakukan Amran tersebut fokus utamanya adalah mencari pihak produsen, di mana Amran menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas pencabutan izin usaha jika terbukti ada kesengajaan dalam pelanggaran aturan tersebut.

Langkah tersebut dilakukan melalui kerja sama erat dengan Kapolri dan Satgas Pangan untuk melacak sumber masalah dari barang bukti yang telah diserahkan.

Secara regulasi, harga Minyakita telah diatur secara rinci melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024.

Aturan tersebut menetapkan bahwa harga maksimal di tingkat distributor pertama (D1) adalah Rp 13.500 per liter, tingkat distributor kedua (D2) sebesar Rp 14.000 per liter, dan pada tingkat pengecer dibatasi maksimal Rp 14.500 per liter, dengan HET akhir di tingkat konsumen sebesar Rp15.700 per liter.

Amran menjelaskan bahwa bagu harga yang melebihi harga yang telah di atur tersebut tidak ada toleransi.

Amran merasa ironis jika Indonesia sebagai negara produsen minyak goreng terbesar di dunia, yang memasok kebutuhan negara-negara lain, justru mengalami kenaikan harga di dalam negeri.

Oleh sebab itu, kebijakan pemerintah saat ini bergeser dari yang awalnya hanyalah sekadar imbauan dan saat ini menjadi tindakan hukum yang nyata.

Amran memberikan kepastian bahwa permasalahan kenaikan harga minyak goreng yang ditemukan tersebut ataupun yang lainnya dalam kurun waktu satu minggu kedepan akan segera dituntaskan, Amran meminta agar para pelaku usaha tidak mengambil langkah yang merugikan para petani, namun di sisi lain tetap harus menjaga agar konsumen tidak terbebani.

Amran juga berharap kedepan nantinya dapat terciptanya ekosistem perdagangan yang seimbang, di mana petani merasa bahagia, konsumen merasa puas, dan pedagang tetap mendapatkan keuntungan yang wajar.

Menanggapi instruksi tersebut, Kombes Pol Roy HM Sihombing selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, menanggapi bahwasanya akan segera melakukan investigasi terhadap produsen Minyakita yang terindikasi tidak patuh pada regulasi.

Roy menyatakan kesepakatannya bahwa harga bahan pangan pokok strategis tidak boleh mengalami kenaikan melebihi batas yang telah diatur.

Penyelidikan lapangan akan segera dilakukan untuk menindaklanjuti arahan menteri dengan menelusuri alur distribusi barang.

Nantinya kepolisian akan melakukan pengecekan dari mana pedagang tersebut mendapatkan pasokan hingga akhirnya menemukan siapa produsen terakhir yang bertanggung jawab atas harga yang melebihi HET tersebut. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#menteri pertanian #produsen #Minyak goreng #Bapanas #Jawa Timur #surabaya