RADARTUBAN - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan penerimaan negara berupa denda administratif kehutanan senilai Rp2,3 triliun.
Dana tersebut berasal dari penagihan terhadap 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang terbukti beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa dana tersebut merupakan hasil penegakan hukum administratif di sektor kehutanan.
“Uang ini berasal dari penagihan denda administratif kehutanan terhadap 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12).
Agenda penyerahan tersebut turut disaksikan Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat tinggi negara.
Antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Dalam kesempatan itu, Kejaksaan Agung juga memamerkan uang hasil penanganan perkara lain di lobi Gedung Pidana Khusus.
Dana tersebut meliputi Rp3,7 triliun dari perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) serta Rp565 miliar dari perkara korupsi impor gula.
Burhanuddin menambahkan, pada tahun 2026 masih terdapat potensi penerimaan negara dari denda administratif kehutanan yang nilainya signifikan.
Potensi tersebut diperkirakan mencapai Rp109,6 triliun dari sektor perkebunan sawit dan Rp32,6 triliun dari sektor pertambangan.
Dia juga menyampaikan perkembangan kinerja Satgas PKH yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hingga saat ini, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali sekitar 4 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah.
Dalam struktur Satgas PKH, Jaksa Agung menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Pengarah.
Dari total kawasan yang berhasil direbut kembali, sekitar 893 ribu hektare telah diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait.
Rinciannya, sekitar 688 ribu hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kawasan hutan.
Sementara sekitar 240 ribu hektare diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dikelola melalui Danantara dan dialokasikan kepada Agrinas Palma Nusantara.(*)
Editor : Yudha Satria Aditama