RADARTUBAN - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa keberhasilan negara menguasai kembali lebih dari empat juta hektare kawasan hutan merupakan langkah awal dari upaya penertiban yang dijalankan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Satgas tersebut dibentuk pada awal masa pemerintahan Prabowo tahun 2025.
Presiden meyakini masih banyak kawasan hutan yang dikuasai secara tidak sah oleh pihak-pihak yang melanggar ketentuan.
Jika ditelusuri secara menyeluruh, potensi kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan dapat mencapai ratusan triliun rupiah.
“Ini baru permulaan. Kalau diteliti dengan sungguh-sungguh, kerugian negara bisa mencapai ratusan triliun rupiah,” ujar Prabowo saat menghadiri penyerahan uang negara hasil denda penertiban kawasan hutan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Prabowo menjelaskan bahwa praktik penguasaan ilegal kawasan hutan oleh pengusaha telah berlangsung lama.
Menurutnya, sebagian pelaku merasa aman karena menganggap aparat dan pejabat negara dapat disuap.
“Mereka berani melecehkan negara, menganggap pejabat di setiap eselon bisa dibeli dan disogok,” kata Presiden.
Karena itu, Prabowo mengingatkan jajaran Satgas PKH untuk menjaga integritas, bekerja secara jujur, dan mengabdikan diri sepenuhnya bagi kepentingan rakyat.
Ia juga menegaskan agar anggota satgas tidak terpengaruh oleh upaya lobi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
“Saya perintahkan dengan tegas: jangan ragu, jangan pandang bulu, dan jangan mau dilobi. Teruskan perjuangan ini. Jangan gentar dan jangan surut semangat. Kita berada di jalan yang benar dan mulia, membela kepentingan jutaan rakyat Indonesia,” tegas Prabowo.
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan resmi mulai bekerja pada Januari 2025.
Satgas ini melibatkan berbagai lembaga, antara lain Kejaksaan, TNI, Polri, BPKP, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kehutanan.
Dalam struktur organisasi, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah, sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH.
Dalam laporannya kepada Presiden, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali lebih dari empat juta hektare kawasan hutan di enam provinsi dari 124 perusahaan.
Selain itu, Satgas PKH juga mencatat keberhasilan menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp 6 triliun. Dana tersebut diserahkan secara simbolis di Kantor Kejaksaan Agung dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo.
Uang negara itu berasal dari penagihan denda administratif kehutanan terhadap 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan nikel, serta hasil penyelamatan keuangan negara dari perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan kasus impor gula.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni